Kabar Baik, Morowali-Morut Masuk Pengolah dalam kepmen 157 

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 15:26 WIB
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Masuknya Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah dalam revisi Kepmen 157 dinilai dapat membuka peluang peningkatan pendapatan daerah Sulawesi Tengah. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, saat ditemui setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Baruga Lantai III Gedung DPRD Sulteng, Rabu (7/10/2026).

Safri mengatakan perubahan tersebut merupakan hasil dari perjuangan masyarakat dan pemerintah daerah agar daerah yang selama ini menjadi pusat aktivitas industri pengolahan mendapat posisi yang lebih jelas dalam kebijakan fiskal. Menurutnya, pemerintah pusat akhirnya memberikan perhatian terhadap aspirasi tersebut.

"Ya, tentu kita sangat bersyukur dan berterima kasih. Alhamdulillah pada akhirnya Pemerintah Pusat tidak menutup mata apa menjadi perjuangan masyarakat Provinsi Sulteng," kata Safri. 

Baca Juga: Izin Pelintasan Menuju Jetty Belum Tercatat, Bina Marga: Belum Pernah Ada Pengajuan

Ia menilai masuknya Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah dalam revisi kepmen 157 merupakan perkembangan penting bagi Sulawesi Tengah. Sebab, status tersebut dinilai dapat memberikan dasar yang lebih kuat bagi daerah untuk memperoleh manfaat fiskal dari aktivitas pengolahan sumber daya alam.

"Kalau kemudian ternyata kepmen 157 direvisi, kemudian memasukkan Morowali dan Morowali Utara sebagai pengolah, ini sesuatu yang luar biasa," ujarnya.

Safri menyebut kebijakan tersebut berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi besaran tambahan penerimaan masih harus dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan manfaat tersebut harus benar-benar dikawal agar sesuai aturan.

Baca Juga: Komisi III DPRD Sulteng Tunda RDP Matarape, Izin Lintas Perusahaan Dipertanyakan

"Kalau pengolahnya kita termasuk bagian dari pengolah, yang penting sesuai dengan aturan ya. Itu PAD kita bisa, dari pengolah dan penghasil itu bisa sampai satu triliun,” jelas Safri.

Editor : Annisa Wibdy
kepmen 157 DPRD Sulteng dbh morowali pad