Komisi III DPRD Sulteng Tunda RDP Matarape, Izin Lintas Perusahaan Dipertanyakan

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 15:18 WIB
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Sulteng membahas persoalan di desa Matarape, Morowali, Rabu (7/10/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Sulteng membahas persoalan di desa Matarape, Morowali, Rabu (7/10/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi penanganan polusi debu dan konflik sosial di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, Rabu (7/10/2026), setelah pembahasan menyoroti persoalan izin lintas penggunaan jalan.

RDP yang berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi, Palu, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandi adhy, dan didampingi Sekretaris Komisi III Muhammad Safri. Rapat turut dihadiri anggota Komisi III, yakni Fery, Takwin, dan Marthen Tibe, serta perwakilan Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah. 

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengatakan rapat ditunda untuk menghadirkan seluruh pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diklarifikasi secara menyeluruh.

Baca Juga: Industri Sawit Dorong Transformasi Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia

"Jadi ini kan kita tunda rapatnya dulu untuk kemudian menghadirkan semua pihak. Kita berharap pemerintah kabupaten Morowali hadir, pihak perusahaan juga hadir," kata Safri.

Menurutnya, kehadiran seluruh pihak dibutuhkan untuk memperjelas persoalan administrasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Sementara terkait penegakan hukum, Safri menyebut hal tersebut harus diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

"Kalau soal penegakan hukum kan harusnya berproses. Baik di Polda Sulawesi Tenggara maupun di Polda Sulawesi Tengah," ujarnya.

Baca Juga: IMIP dan Geliat Ekonomi Lokal Bahodopi

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam RDP adalah penjelasan pihak Bina Marga mengenai izin lintas. Safri menyebut dalam pembahasan tersebut terungkap adanya pihak yang disebut tidak memiliki izin lintas.

"Yang menarik tadi itu terkait penjelasan dari Bina Marga soal izin lintas. Ternyata mereka tidak punya itu," ungkapnya.

Safri mengatakan persoalan tersebut perlu didalami karena berkaitan dengan jetty dan dokumen perizinannya. Ia menyoroti cargo manifest yang mencantumkan jetty di Konawe Utara.

Baca Juga: Pererat Silaturahmi, Radar Palu dan KADIN Sulteng Bahas Peluang Kolaborasi

"Jangan sampai, ini jangan sampai, tapi kita harus investigasi lebih jauh. Jangan sampai jetty nya berada di Sulawesi Tengah, tapi izin-izinnya itu ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ini perlu kita clearkan," jelasnya.

Komisi III DPRD Sulteng memastikan akan kembali mengundang pihak perusahaan atau perwakilannya yang tidak hadir dalam RDP. Safri menyebut rapat lanjutan diupayakan digelar pekan depan untuk mendapatkan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Editor : Annisa Wibdy
Desa Matarape DPRD Sulteng Muhammad Safri morowali Komisi III