Buntut Polusi Debu dan Kerusuhan di Morowali, Komisi III DPRD Sulteng Desak Pencabutan Izin Perusaha

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 08:36 WIB
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Akumulasi kekesalan masyarakat Matarape, Morowali, atas polusi debu lintasan hauling yang menyerbu hingga ke dalam rumah akhirnya meledak, memicu desakan keras dari Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, agar izin aktivitas pertambangan tersebut dicabut total.

Muhammad Safri mengungkapkan bahwa pemicu utama amuk massa berawal dari keresahan warga terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pengangkutan material tambang. Polusi debu yang dihasilkan operasional armada truk disinyalir sudah sangat parah hingga mencemari kawasan pemukiman warga setempat.

"Awalnya itu persoalan protes soal debu. Dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas kontraktor mining bernama PT Askon dari pemilik IUP, yaitu Pt. Kacci purnama indah. Debu yang ditimbulkan aktivitas hauling ini sudah masuk sampai ke rumah-rumah warga," tegas Muhammad Safri. Senin, (5/10/2026). 

Baca Juga: Buntut Ricuh PT Askon di Morowali: Sengketa Kompensasi Debu Buntu, Aktivitas Tambang Lumpuh Total

Ia menjelaskan peta struktur operasional di lapangan, di mana Pt. Kacci purnama indah memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan lokasi tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Sementara PT Askon bertindak sebagai kontraktor penambangan (mining contractor) yang melakukan aktivitas pengangkutan (hauling) melintasi wilayah Morowali menuju jetty (dermaga) milik Pt. Kacci purnama indah. 

Meski menyayangkan aksi perusakan yang terjadi, Safri menilai gejolak tersebut merupakan puncak akumulasi kekesalan masyarakat yang ruang hidupnya terganggu oleh abainya perusahaan terhadap standar pengelolaan lingkungan.

"Kejadian kemarin itu memang tidak dibenarkan dari segi apa pun dan semua orang pasti marah melihat situasi itu. Makanya dari awal saya menyikapi untuk kemudian di cabut izin, karena ini sudah mengganggu kelangsungan hidup masyarakat di Matarape," ujarnya.

Baca Juga: Drama 120 Menit! Timnas Indonesia Bungkam Thailand Lewat Adu Penalti, Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ia menekankan bahwa seluruh perizinan tambang, mulai dari IUP, izin melintas, hingga dermaga saling terintegrasi. Pelanggaran batas toleransi lingkungan pada salah satu rantai operasional sudah cukup menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut izin tersebut secara menyeluruh.

Merespons krisis ini, Komisi III DPRD Sulteng menjadwalkan pemanggilan paksa terhadap seluruh jajaran manajemen perusahaan yang terlibat guna dimintai pertanggungjawaban langsung dalam rapat dengar pendapat.

"Hari Rabu kami di Komisi III akan mengundang semua pihak terkait. Mulai dari pemilik IUP, pemilik jetty, maupun kontraktor mining dalam hal ini PT Askon," tegas Safri.

Baca Juga: BBM di Palu Tak Kunjung Normal, Warga Masih Hadapi Antrean

Selain masalah polusi lingkungan, Komisi III DPRD Sulteng juga menyoroti pengamanan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh pihak kepolisian pasca-kericuhan. Safri mendesak Pemprov Sulteng memanfaatkan momentum ini untuk mengaudit ulang seluruh keberadaan TKA di wilayah industri Sulawesi Tengah.

Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak melonggarkan pengawasan aturan ketenagakerjaan hanya demi alasan investasi, melainkan wajib memberlakukan regulasi dan seleksi ketat bagi seluruh pekerja asing yang masuk ke daerah.

Editor : Annisa Wibdy
TKA PT ASKON Debu Hauling DPRD Sulteng Muhammad Safri