Perketat Perda IPERA, Gubernur Anwar Hafid Minta Pemegang Izin Bertanggung Jawab atas Kerusakan

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 16:41 WIB
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersikap ekstra hati-hati dalam merampungkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Regulasi yang saat ini tengah dibahas di Komisi II DPRD Sulawesi Tengah tersebut diperketat guna memastikan tata kelola tambang rakyat tidak merusak lingkungan.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan bahwa seluruh tahapan teknis penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) IPERA pada dasarnya sudah diselesaikan oleh pihak pemerintah daerah.

Kendati proses pembahasannya sudah mendekati tahap akhir, Anwar Hafid menekankan perlunya syarat dan aturan tambahan yang mengikat bagi setiap pemegang izin pertambangan rakyat.

Baca Juga: Perjuangan DBH: Gubernur Anwar Hafid Sebut Morowali dan Morut Sudah Masuk Daerah Pengolah di Kepmen

Kehati-hatian ini diterapkan mengingat aturan dalam Peraturan Menteri menggariskan bahwa muara tanggung jawab atas dampak dan kerusakan lingkungan di daerah pada akhirnya berada di tangan kepala daerah.

"Di dalam Peraturan Menteri itu bahwa tanggung jawab lingkungan itu ada di kepala daerah, ada di Gubernur. Jadi makanya saya harus hati-hati sekali dalam memberikan izin," tegas Gubernur Sulteng, Anwar Hafid. Senin, (5/10/2026). 

Anwar Hafid menolak jika di kemudian hari pemerintah daerah atau posisi gubernur dijadikan tumpuan kesalahan atas bencana ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang rakyat.

Baca Juga: Buntut Kericuhan PT Askon di Morowali, DPRD Sulteng Sentil Etika TKA dan Dampak Debu Lingkungan

Oleh karena itu, Pemprov Sulteng menyusun klausul syarat yang tegas agar seluruh konsekuensi legal maupun finansial akibat kerusakan lingkungan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang izin IPERA.

"Harus ada ikatan yang jelas bahwa kalau terjadi kerusakan lingkungan, maka jangan sampai Gubernur yang jadi sasaran. Tapi harus kepada pemegang IPERA," ujarnya.

Penataan regulasi IPERA ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang jelas serta kontribusi retribusi bagi daerah, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem di wilayah pertambangan rakyat.

Baca Juga: Masuk Triwulan Terakhir, Yusman Minta OPD Perkuat Pengawasan Pekerjaan

Melalui pengetatan aturan ini, Pemprov Sulteng berkomitmen agar legalisasi tambang rakyat berjalan seimbang antara peningkatan ekonomi warga dan perlindungan lingkungan hidup.

Editor : Annisa Wibdy
Perda IPERA Izin Perusahaan Anwar Hafid sulteng gubernur