
RADAR PALU - DPRD Kota Palu menyetujui perubahan jadwal masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026. Perubahan tersebut sekaligus memasukkan agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Palu, Kamis (1/10/2026). Rapat tersebut juga menjadi agenda penutupan masa persidangan Caturwulan II sekaligus pembukaan masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca. Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Kota Palu, Usman, sejumlah anggota DPRD Kota Palu, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dorong Percepatan Pendaftaran IG Kopi Batui
Dalam paripurna, Muhlis menyampaikan adanya usulan perubahan agenda masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026. Salah satu agenda yang diusulkan untuk ditambahkan yakni usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem.
Usulan tersebut berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Nomor 26.11-SK/AKD/DPP-NasDem/IX/2026. Surat keputusan itu memuat penetapan pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
“Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tersebut, maka Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kota Palu perlu menyampaikan surat pengantar untuk diproses sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku beserta surat keputusan dan dokumen pendukung yang terlampir,” ujar Muhlis.
Baca Juga: PT Letawa Perkuat Akses Air Bersih Warga Desa Lariang Lewat Bantuan Sumur Bor
Muhlis menjelaskan, agenda tersebut belum tercantum dalam hasil pembahasan dan kesepakatan rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya. Karena itu, perubahan agenda harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan forum melalui rapat paripurna.
Menurut Muhlis, mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 165 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kota Palu. Aturan tersebut menyatakan agenda DPRD yang telah ditetapkan Badan Musyawarah hanya dapat diubah melalui rapat paripurna.
Baca Juga: Kapolri Suyudi Beberkan Agenda Awal: Benahi Internal hingga Berantas Judi Online
“Pada mekanisme selanjutnya, pimpinan rapat memintakan persetujuan kepada forum. Apakah agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem dapat dimasukkan dalam agenda rapat paripurna dan disetujui oleh forum yang terhormat ini,” kata Muhlis.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab peserta rapat paripurna dengan persetujuan secara aklamasi. Forum menyepakati perubahan jadwal masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026.
Dengan keputusan tersebut, agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu dari Partai NasDem resmi dimasukkan dalam agenda masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026 untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Wanita di Poso Dikabarkan Hilang Usai dari Bank, Sempat Kirim Pesan “Papi, Tolong Saya”
Editor : Annisa Wibdy