
RADAR PALU - Polemik pemangkasan pohon oleh pihak PLN di sejumlah ruas jalan Kota Palu mendapat perhatian DPRD Kota Palu. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu dan PLN.
RDP dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al Amri atau Wim. Hadir pula anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, Andris, Vivi Irade, Zet Pakan, dan Sucipto.
RDP digelar setelah Tim Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Palu menemukan aktivitas pemangkasan pohon secara ekstrem oleh PLN di sepanjang Jalan Moh. Hatta, Jalan Juanda, serta beberapa ruas jalan lainnya.
Baca Juga: Wagub Reny Ingatkan Layanan Kesehatan Banggai Jangan Bikin Warga Merasa Dipersulit
Dalam surat permohonan RDP, DLH menyebut pemangkasan dengan metode topping atau pemotongan radikal yang menyisakan batang utama dapat berdampak terhadap kesehatan pohon. Kondisi tersebut dinilai dapat menyebabkan pembusukan batang dan membentuk tunas yang lemah.
DLH juga menyoroti aspek keselamatan masyarakat. Dalam surat tersebut disebutkan, sepanjang 2025 terdapat tiga orang yang menjadi korban akibat pohon tumbang.
DPRD kemudian mempertemukan PLN dan DLH untuk mencari solusi agar pemangkasan pohon tetap dapat dilakukan demi keamanan jaringan listrik, tetapi tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat maupun lingkungan.
Baca Juga: 10 Bulan Dibangun, Jembatan Berani Kini Buka Akses Anak Sekolah
Wim mengatakan, RDP telah menghasilkan titik terang. Menurutnya, persoalan antara PLN dan DLH lebih disebabkan kurangnya komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan pemangkasan pohon.
“Sudah, sudah ada, alhamdulillah sudah ada titik terang. Titik terangnya adalah nanti habis ini mungkin pihak PLN bersama DLH akan rapat bersama, Ini cuma kalau menurut saya cuma miskomunikasi saja. Satu sama lain, tidak ada koordinasi, tapi yang lebih berhak adalah DLH kan,” kata Wim setelah rapat dengar pendapat telah selesai. Kamis, (1/10/2026).
Wim mengatakan PLN tetap memiliki kepentingan untuk mengamankan jaringan listrik dari gangguan pohon. Namun, pemangkasan juga tidak boleh dilakukan sepihak karena harus memperhatikan kondisi pohon secara keseluruhan.
Baca Juga: Hanura Ungkap Status Hadianto Usai Mundur dari Ketua DPD
“PLN juga punya hak untuk bagaimana mengamankan, jangan sampai terjadi aluran listrik yang menganggu dari pohon. DLH juga jangan memotongnya sepihak yang membuat nanti membahayakan ke depan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pemangkasan tidak cukup hanya dilakukan pada bagian pohon yang berada di dekat kabel listrik. Sebab, pemotongan pada satu sisi dapat memengaruhi keseimbangan pohon dan berpotensi membahayakan.
“Karena jangan PLN cuma potong misalnya yang ada di kabelnya, tapi ada satu sisi mungkin yang di ujung jalan, bisa dipotong kirinya kekuatannya menguat ke kanan yang bisa membahayakan,” jelasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto, Leting Ferdy Sambo Akpol 1994, Jadi Calon Kapolri
Ke depan, PLN dan DLH Kota Palu akan melakukan rapat bersama untuk membahas teknis pemangkasan pohon. DPRD berharap koordinasi tersebut dapat membuat penanganan pohon di Kota Palu lebih aman dan terarah.
“Jadi kesimpulannya adalah, alhamdulillah kita sudah, titik terangnya adalah mereka akan rapat bersama, insyaallah akan bersinergi bersama untuk pemotongan di Kota Palu. Jadi Kota Palu ke depannya juga akan lebih baik, karena sudah ada PLN dan DLH yang sama-sama akan memotongnya,” pungkas Wim.
Editor : Annisa Wibdy