
RADAR PALU - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama DPRD Kota Palu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Pemkot Palu yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Rabu (30/9/2026).
Persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2026 dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Alfian Chaniago Pertanyakan 20 Armada R3 PT CPM, Padahal Kebutuhan yang Dibahas R4
Dalam aturan tersebut, penetapan perubahan APBD diwajibkan paling lambat 30 September atau tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin dalam pendapat akhir Pemkot Palu menekankan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan anggaran, khususnya terhadap efektivitas belanja daerah pada sisa tahun anggaran 2026.
Salah satu poin yang ditekankan yakni pemenuhan pelayanan dasar. Perubahan APBD diarahkan untuk membiayai kebutuhan prioritas dan mendesak masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, kebersihan hingga perlindungan sosial.
Baca Juga: Lewi Alik Tak Lagi Ketua DPD PSI Palu, Kini Jadi Ketua Pembina
Selain itu, Imelda mengingatkan perangkat daerah agar tidak mengusulkan maupun menganggarkan kegiatan yang berpotensi tidak selesai hingga akhir tahun anggaran.
Larangan tersebut mengacu pada pedoman penyusunan APBD yang mengharuskan pemerintah daerah menghindari penganggaran kegiatan atau subkegiatan yang berisiko mangkrak.
Pemkot Palu juga menekankan pentingnya ketepatan substansi serta kepatuhan terhadap setiap tahapan pengelolaan anggaran. Basis data yang jelas dan konsistensi angka dalam seluruh dokumen anggaran menjadi bagian yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Raperda Ekonomi Hijau Sulteng Ditarget Rampung Dua Pertemuan, Ronald Gulla: Ini Barang Baru
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, tahapan perubahan APBD 2026 masih berlanjut. Ranperda dan rancangan peraturan wali kota terkait penjabaran perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjalani proses evaluasi.
"Ranperda beserta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menjalani tahapan evaluasi," katanya dalam pemaparannya.
Menurut Imelda, dokumen tersebut akan disampaikan paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama antara Pemkot Palu dan DPRD Kota Palu.
Baca Juga: Kantongi 1.357 Suara, Nancy Fischer Berpeluang Menjadi PAW Anugrah Pratama
Selanjutnya, hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diproyeksikan diterbitkan paling lambat 15 hari kerja setelah dokumen diterima.
Apabila dalam proses evaluasi terdapat catatan yang harus disempurnakan, Pemkot Palu bersama DPRD akan menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari kerja.
"Pemkot Palu meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal serta pengendalian kegiatan agar seluruh pelaksanaan anggaran di sisa tahun berjalan dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat langsung bagi warga Kota Palu," pungkas Imelda.
Baca Juga: Menjaga Kelestarian Hutan Alam di Daerah Aliran Sungai Menjadi Perhatian Pemkab Touna
Editor : Annisa Wibdy