Ronald Gulla Minta Dasar Percepatan Penagihan IPR Diperjelas

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 14:01 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Sekretaris Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Sekretaris Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, meminta alasan dan dasar hukum rencana percepatan penagihan penerimaan dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR) disiapkan secara jelas sebelum rekomendasi DPRD dibawa ke rapat paripurna.

Hal itu disampaikan Ronald dalam rapat Komisi II DPRD Sulteng bersama Biro Hukum, Bapenda, Dinas ESDM, di ruang rapat baruga lantai III, jalan samratulangi. Rabu, (30/9/2026). 

Ronald mengatakan, permintaan Gubernur Sulteng terkait surat keputusan atau rekomendasi DPRD untuk mempercepat penagihan perlu disertai penjelasan yang kuat. Sebab, Perda terkait retribusi tersebut masih dalam proses evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Baca Juga: Job Fair di Palu Diikuti 24 Perusahaan, Buka Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Menurutnya, DPRD perlu menjelaskan urgensi keputusan gubernur diterbitkan lebih dahulu, sementara perda diperkirakan baru dapat ditetapkan sekitar November atau Desember dan mulai berlaku pada Januari.

“Karena ini perda retribusi dan waktunya lebih panjang dalam proses, kemungkinan besar November-Desember paling cepat, sehingga Januari bisa aksi. Kemudian kita bisa kehilangan pendapatan,” kata Ronald.

Ia meminta Biro Hukum menyusun penjelasan atau petitum yang dapat menjadi dasar bagi DPRD dalam menyampaikan rekomendasi pada rapat paripurna.

Baca Juga: Asrullah Minta Dasar Regulasi IPR Diperjelas, DPRD Sulteng Tak Ingin Ambil Risiko

Ronald juga meminta Bapenda dan ESDM menghitung potensi penerimaan yang berisiko hilang apabila penagihan harus menunggu perda berlaku. Menurutnya, angka tersebut penting untuk memperkuat alasan percepatan.

“Yang kedua itu apakah bisa memang skenario itu dijalankan walaupun belum ada Pergub, seperti yang disampaikan ESDM, kita bisa melakukan penagihan lebih awal dan objek apa yang bisa kita tagih lebih awal?” ujarnya.

Menurut Ronald, persoalan utama yang perlu dihitung adalah penerimaan dari produksi karena kegiatan tersebut berlangsung secara terus-menerus. Sementara pembayaran terkait izin wilayah dilakukan di awal.

Baca Juga: Komisi II DPRD Sulteng Bahas Payung Hukum Iuran Pertambangan Rakyat, Biro Hukum Soroti Risiko Pungut

“Karena masalah produksi memang. Produksi itu dia berjalan terus, kita kehilangan itu,” katanya.

Ia meminta ESDM memberikan gambaran mengenai potensi penerimaan yang hilang selama masa tunggu. Menurutnya, angka tersebut dapat menjadi bagian dari penjelasan DPRD dalam rapat paripurna.

“Pendapatan ESDM tolong sampaikan dalam kita punya penjelasan. Agar ini barang pas dalam dua bulan ini kita masih dapat tahu siapa yang bertanya. Rp20 miliar saja, itu perlu,” ujarnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Tata Kelola Aset Daerah Banggai Laut melalui Harmonisasi Ranperbup

Ronald menilai percepatan keputusan gubernur merupakan langkah yang tidak biasa karena perda terkait sudah dalam proses penyelesaian. Karena itu, DPRD membutuhkan argumentasi yang jelas sebelum memberikan persetujuan.

“Ini hal yang tak biasa kita lakukan. Kita memerlukan drafting penjelasan supaya di paripurna kita punya penjelasan kenapa kita sudah oke perda, masih perlu oke untuk SK gubernur dengan hal yang sama karena selisih bulan,” katanya.

Selain dasar penagihan, Ronald meminta pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan produksi di lapangan, termasuk siapa yang bertugas melakukan penagihan dan bagaimana produksi dicatat secara rutin.

Baca Juga: Ketua PD IPIM Morut Dukung IAMI, Dorong Masjid Jadi Penggerak Perdamaian

“Karena kalau kita setiap hari mereka produksi, kalau bapak-bapak tidak taruh orang di sana bisa hilang berapa kilo dalam satu bulan,” ujarnya.

Ronald mendorong koordinasi antara DPRD Sulteng, Dinas ESDM, dan pemerintah kabupaten, termasuk Kabupaten Parigi Moutong. Ia juga menyebut kunjungan ke daerah yang telah menjalankan IPR dapat dilakukan untuk melihat mekanisme pelaksanaannya.

Ia menambahkan, persoalan teknis seperti tim pemungut, pengawasan produksi, serta mekanisme bagi hasil perlu disiapkan agar pelaksanaan kebijakan memiliki sistem yang jelas.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperbup Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Banggai Laut

Ronald berharap seluruh penjelasan tersebut dapat segera disusun sehingga rekomendasi DPRD dapat dibawa ke rapat paripurna setelah koordinasi dengan pihak terkait dilakukan.

Editor : Annisa Wibdy
ESDM Sulteng IPR Ronald Gulla pertambangan rakyat DPRD Sulteng