PKH Dikaitkan Retribusi Sampah, Honor RT Ikut Dipertanyakan di Palu

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 08:26 WIB
J
Anggota DPRD Kota Palu Sultan Amin menyampaikan sejumlah persoalan dari daerah pemilihannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu. FOTO: Istimewa.

RADAR PALU – Sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan warga Kota Palu dibawa ke rapat paripurna DPRD Kota Palu, Selasa (29/9/2026).

Mulai dari penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH), lampu penerangan jalan yang belum berfungsi, kejelasan proses Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pembayaran honorarium ketua RT.

Persoalan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Palu dari daerah pemilihan (dapil) IV Palu Barat-Ulujadi, Sultan Amin. Ia menyebut berbagai hal itu merupakan informasi dan aspirasi yang diterimanya dari masyarakat.

Baca Juga: Sembilan Fraksi DPRD Palu Terima Raperda Perubahan APBD 2026, Ada Sejumlah Catatan

Salah satu yang dipertanyakan adalah informasi mengenai warga yang disebut tidak menerima bantuan PKH karena memiliki tunggakan retribusi sampah.

Menurut Sultan, bantuan sosial dan kewajiban membayar retribusi merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memastikan dasar kebijakan sebelum mengaitkan keduanya.

“Jangan disanksi karena tidak bayar retribusi kemudian tidak diberikan bantuan PKH,” kata Sultan dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Mewakili Wali Kota, Sekkot Palu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp85,6 Mili

Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan agar masyarakat penerima bantuan memahami mekanisme yang berlaku dan tidak dirugikan akibat informasi atau penerapan kebijakan yang tidak jelas.

Lampu Jalan Masih Bermasalah

Persoalan lain berkaitan dengan penerangan jalan. Sultan menyebut masih terdapat lampu penerangan jalan di wilayah Palu Barat-Ulujadi yang mati atau membutuhkan perbaikan.

Ia mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada dinas terkait. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, masih terdapat sejumlah titik yang belum ditindaklanjuti.

Bahkan, menurut Sultan, ada penerangan jalan yang disebut masih berada dalam masa garansi.

Baca Juga: Tiga Perusahaan di Palu Terima Penghargaan Kerja Inklusif Disabilitas pada HUT Kota Palu 2026

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena penerangan jalan berkaitan dengan aktivitas warga pada malam hari dan keselamatan pengguna jalan.

“Ini menyangkut keselamatan warga pengguna jalan. Harusnya itu menjadi hal yang serius untuk diperhatikan,” ujarnya.

Usulan Perda Dibagi ke Komisi

Dalam rapat yang sama, Sultan juga menyampaikan usulan mengenai pembagian ruang lingkup pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang berasal dari usulan atau inisiatif DPRD.

Baca Juga: Perubahan APBD Morut 2026 Defisit Rp90,94 Miliar, Ini Struktur Anggarannya

Ia menyarankan pembahasan dapat disesuaikan dengan komisi dan mitra kerja masing-masing.

Menurutnya, anggota komisi memiliki bidang mitra kerja yang berbeda serta informasi yang lebih dekat dengan persoalan pada perangkat daerah terkait.

Pembagian tersebut dinilai dapat membantu pembahasan usulan perda agar lebih sesuai dengan bidang dan persoalan yang menjadi tanggung jawab masing-masing komisi.

Baca Juga: Pemkab Touna Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

Kejelasan Informasi PPPK

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah informasi mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sultan meminta perkembangan maupun hasil terkait persoalan tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, kejelasan informasi penting agar warga, termasuk masyarakat di daerah pemilihannya, mengetahui perkembangan proses dan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: KONI Gelar Cabor Sebagai Bagian dari Persiapan Menghadapi Porprov Sulteng di Morowali 

“Perlu kiranya mungkin itu disampaikan ke publik, biar jelas dan terang informasinya ke publik,” katanya.

Honor RT Dikaitkan Target PBB

Persoalan terakhir yang disampaikan berkaitan dengan honorarium ketua RT.

Sultan mengaku menerima informasi mengenai adanya pembayaran honorarium RT yang disebut tertunda karena target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak tercapai.

Baca Juga: Rumah Tak Layak Huni Masih Jadi PR, Sulteng Bidik 20.000 Rumah pada 2027

Ia mempertanyakan dasar regulasi yang digunakan dalam kebijakan tersebut.

“Saya tidak tahu apakah ada regulasinya seperti itu atau seperti apa. Ini perlu menjadi catatan,” ujarnya.

Menurut Sultan, RT dan RW merupakan unsur pemerintahan di tingkat bawah yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itu, kebijakan yang berkaitan dengan honorarium mereka perlu memiliki dasar yang jelas.

Baca Juga: Bupati Ungkap Rencana Besar Sekolah Rakyat Touna Setelah Genap Berusia Setahun

Ia meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan setiap kebijakan memiliki landasan aturan.

Lima persoalan itu, kata Sultan, perlu menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Palu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Saya rasa kelima poin tersebut penting untuk disampaikan untuk menjadi catatan, bagaimana pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi, bukan justru menambah beban masyarakat dan aparatur di tingkat bawah,” katanya.

Baca Juga: Tiga Perusahaan di Palu Terima Penghargaan Kerja Inklusif Disabilitas pada HUT Kota Palu 2026

Sultan berharap persoalan yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut dapat memperoleh penjelasan dan tindak lanjut dari pemerintah daerah.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

Editor : Annisa Wibdy
PKH PALU Honorarium RT Lampu jalan Palu PPPK Palu DPRD Kota Palu