RADAR PALU - Persoalan lahan peternakan seluas 814 hektare di kawasan Napu, Kabupaten Poso, kembali mencuat. Komisi I DPRD Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang sidang utama, jalan moh yamin, untuk memperjelas dugaan penyerobotan lahan yang dikeluhkan kelompok peternak dari Desa Wuasa.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, didampingi Elisa Bunga Allo. Sejumlah anggota Komisi I turut hadir, di antaranya Mahfud Masuara, Hasan Patongai, Hastati, Fauzan Adzinman, Sri Indraningsih Lalusu, Fatimah Hi. Moh. Amin Lasawedi, dan Yusuf.
RDP tersebut juga turut dihadiri perwakilan ATR/BPN Kanwil Sulawesi Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pertanian Kabupaten Poso, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Poso, Kepala Desa Wuasa, Sekretaris Desa Wuasa, serta kuasa hukum masyarakat, dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Jalur Palu-Guangzhou Dibuka, Produk Sulteng Punya Jalan Baru ke Pasar Global
Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan peternakan kelompok masyarakat Desa Wuasa yang lokasi peternakannya berada di wilayah Desa Watutau dan Desa Wanga, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.
Ketua Komisi I menjelaskan, RDP digelar setelah adanya keberatan dari kelompok peternak yang menilai terdapat pihak tertentu yang diduga ingin menyerobot lahan peternakan mereka.
“Jadi, ada keberatan dari kelompok peternak yang ada di tiga desa di Napu. Itu Desa Watutau, Desa Wuasa, dan Desa Wanga,” ujar Bartho usai RDP. Senin, (28/9/2026).
Baca Juga: Subuh Berkah HUT ke-48, Wali Kota Palu Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan
Menurutnya, kelompok peternak berasal dari Desa Wuasa, sementara lokasi peternakan mereka berada di wilayah Desa Watutau dan Desa Wanga.
Masyarakat kemudian menduga terdapat pihak tertentu yang berupaya menguasai atau menyerobot lahan peternakan tersebut. Karena itu, Komisi I DPRD Sulteng menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Namun, dalam RDP, tiga orang yang disebut masyarakat sebagai pihak yang diduga melakukan penyerobotan tidak hadir.
Baca Juga: HUT Kota Palu: “Moving In Action”, Bunda Wiwik: Saatnya Bergerak dan Bertindak Nyata
Selain persoalan ketidakhadiran pihak yang dipersoalkan, Bartho menyebut terdapat kendala lain. Lahan yang diklaim kelompok peternak seluas 814 hektare tersebut belum dilengkapi titik koordinat yang diajukan kepada pihak pertanahan.
“Lokasi tanah yang diklaim peternak 814 hektare itu belum ada koordinatnya diajukan ke pertanahan,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat pihak pertanahan belum dapat memastikan lokasi lahan yang dimaksud, termasuk memastikan apakah lahan seluas 814 hektare tersebut benar telah mengalami penyerobotan atau terdapat bagian yang telah diterbitkan sertifikat.
Baca Juga: Asian Games 2026 Tayang Gratis di IndiHome
Karena itu, DPRD Sulteng meminta pemerintah desa bersama kuasa hukum masyarakat menyiapkan peta lokasi lahan seluas 814 hektare tersebut untuk kemudian diajukan kepada pihak pertanahan.
Bartho menilai pemetaan perlu dilakukan secara cermat karena luas lahan yang dipersoalkan cukup besar dan berada di dua wilayah desa. DPRD Sulteng juga tidak memberikan batas waktu yang terlalu singkat agar proses pemetaan tidak dilakukan secara terburu-buru dan justru menimbulkan kesalahan data.
“Jangan mereka buat nanti terburu-buru terus keliru. Kan kita tidak boleh merugikan masyarakat,” katanya.
Baca Juga: UMKM Sulteng Dibidik Masuk Pasar Global, Standar Produk Jadi Kunci
Ia menegaskan, kejelasan data dan titik koordinat menjadi penting sebelum menentukan apakah benar telah terjadi penyerobotan lahan.
“Diharapkan ke depan data-data itu sudah jelas sehingga sudah ketahuan betulkah diserobot atau tidak dan kalau diserobot itu kenapa bisa diserobot,” ujar Bartho.
Menurutnya, DPRD Sulteng akan tetap mengawal persoalan tersebut agar penyelesaiannya didasarkan pada data dan tidak merugikan masyarakat.
Baca Juga: Angka Kemiskinan Banggai Turun, Seribu Lebih Warga Keluar dari Kemiskinan
“Karena kami ini sebagai wakil rakyat tentunya memihak kepada masyarakat yang benar,” tandasnya.
Editor : Annisa Wibdy