RADAR PALU - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu, Rustia Tompo, menyoroti alokasi anggaran Rp150 juta untuk rehabilitasi rumah korban bencana dalam APBD Perubahan 2026.
Sorotan itu disampaikan Rustia saat pembahasan anggaran bersama Dinas Sosial Kota Palu. Ia mempertanyakan jumlah rumah yang dapat direnovasi dengan anggaran tersebut.
Rustia mengatakan, dalam pembahasan sebelumnya disebutkan anggaran Rp150 juta itu diperuntukkan bagi rehabilitasi 10 rumah. Menurutnya, dengan nilai tersebut, jumlah rumah yang ditangani seharusnya dapat lebih banyak.
Baca Juga: Arif Miladi Soroti APD untuk PSM, Dinsos Palu Akui Dukungan Belum Maksimal
“Jadi saya bilang semestinya itu kan 15 rumah ya Pak. Jadi saya juga sempat kaget juga kenapa kok minim sekali,” ujar Rustia dalam rapat banggar. Sabtu, (26/9/2026).
Namun, Rustia menyebut alokasi tersebut merupakan usulan dari Dinas Sosial berdasarkan kebutuhan yang disampaikan dalam pembahasan. Karena itu, ia mempertanyakan kembali ruang untuk menambah jumlah penerima manfaat.
“Tapi itu sudah permintaan dari Pak Susik. Jadi saya juga tidak bisa berbuat apa-apa, karena memang mereka benar-benar hanya membutuhkan Rp150.000.000,” katanya.
Baca Juga: APBD Perubahan 2026, Dinsos Palu Dapat Tambahan Rp614 Juta untuk Penanganan Sosial
Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kota Palu, Sarfan, menjelaskan bahwa anggaran rehabilitasi rumah korban bencana disusun sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial.
Ia menjelaskan, alokasi Rp10 juta per rumah merupakan bentuk pelayanan dasar awal bagi korban bencana. Bantuan tersebut ditujukan untuk memberikan penanganan awal terhadap warga yang terdampak.
“Prinsipnya kami di Dinas Sosial ini menganggarkan ini sesuai memang menjadi tugas pokok dan fungsi kami. Berkaitan dengan anggaran Rp10.000.000 ini, ini hanya pelayanan dasar awal kepada korban yang terjadi di korban bencana,” jelas Sarfan dalam rapat banggar.
Baca Juga: HUT ke-48 Kota Palu, Rico Djanggola: Jangan Sampai Warga Daerah Kalah Manfaatkan Peluang
Menurut Sarfan, jika korban bencana membutuhkan bantuan lanjutan, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk penanganan berikutnya.
Ia mengakui secara nominal anggaran tersebut dapat dinilai kecil. Namun, bagi Dinas Sosial, anggaran itu merupakan bagian dari pelayanan dasar yang diberikan sebagai penanganan awal bagi korban bencana.
“Ya mungkin secara angka terlalu kecil, tapi bagi kami karena pelayanan kami adalah pelayanan dasar sebagai sentuhan awal terhadap korban bencana, ini yang bisa kami berikan sementara waktu,” pungkasnya.
Baca Juga: Danrem 132/Tadulako Buka Turnamen Domino Piala Panglima TNI di Palu
Editor : Annisa Wibdy