Ekonomi Hijau Sulteng Dorong Nilai Ekonomi Karbon, Hutan Masyarakat Berpeluang Dapat Kompensasi

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 18:43 WIB
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. M. Saleh Nurmustakim L., S.Pi., M.Si.,. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. M. Saleh Nurmustakim L., S.Pi., M.Si.,. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Nilai ekonomi karbon (NEK) menjadi salah satu strategi yang dibahas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ekonomi Hijau di Sulawesi Tengah. Skema tersebut dinilai dapat membuka ruang kompensasi bagi masyarakat yang menjaga hutan dan lingkungan.

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. M. Saleh Nurmustakim L., S.Pi., M.Si., mengatakan pembahasan Ranperda Ekonomi Hijau turut menyoroti strategi penerapannya agar dapat dijabarkan oleh perangkat daerah dalam pelaksanaan program.

“Strategi itu yang akan terjabarkan nanti di perangkat daerah untuk pelaksanaannya secara operasional,” kata Saleh saat ditemui setelah rapat ranperda di baruga dprd sulteng. Jumat, (25/9/2026). 

Baca Juga: Ranperda Ekonomi Hijau Sulteng Baru Bahas Sembilan Pasal, Komisi II Sebut Substansinya Berat

Selain strategi penerapan, pembahasan juga mencakup indikator dalam tiga pilar utama ekonomi hijau, yakni lingkungan, ekonomi, dan sosial. Menurut Saleh, setiap pilar memiliki indikator yang perlu diukur secara berkala.

Ia menjelaskan, indikator tersebut berkaitan dengan target yang harus dipenuhi pemerintah daerah sesuai ketentuan dan target yang diberikan pemerintah pusat.

“Di antara tiga pilar itu, ada indikator-indikator yang harus kita ukur setiap tahun. Dan ukurannya itu merupakan target imperatif atau target wajib yang harus kita penuhi,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Desa di Sigi Sahkan Dokumen Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

Dalam pembahasan tersebut, Saleh juga menjelaskan mengenai nilai ekonomi karbon yang kerap dikaitkan dengan perdagangan karbon. Ia menegaskan, perdagangan karbon berbeda dengan pajak karbon.

Menurutnya, perdagangan karbon merupakan mekanisme yang mempertemukan pihak yang menjual dan membeli manfaat atau kompensasi karbon. Salah satu sumbernya dapat berasal dari hutan yang dipelihara masyarakat.

Sementara pajak karbon, kata Saleh, berkaitan dengan pungutan atau penalti terhadap perusahaan yang menghasilkan emisi melebihi ambang batas yang ditentukan.

Baca Juga: Pengawasan BBM Subsidi Diperketat, Pertamina Gandeng Aparat dan Cipayung Plus

“Jadi sebenarnya berbeda antara pajak karbon dengan perdagangan karbon,” katanya.

Untuk perdagangan karbon, perusahaan yang membutuhkan kompensasi atas emisi dapat membeli nilai karbon dari kegiatan yang menjaga atau menyerap karbon, termasuk hutan yang dikelola dan dipelihara masyarakat.

Saleh mengatakan, masyarakat yang menjaga hutan berpotensi menerima kompensasi dari pihak yang membeli atau memberikan dukungan terhadap upaya pemeliharaan lingkungan. Mekanisme tersebut menurutnya menjadi bagian dari konsep nilai ekonomi karbon.

Baca Juga: Dua Desa di Sigi Sahkan Dokumen Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

Ia menambahkan, penerimaan dari mekanisme tersebut dapat masuk dalam struktur anggaran sesuai skema dan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui APBD maupun APBDes.

Dalam pembahasan Ranperda Ekonomi Hijau, nilai ekonomi karbon disebut menjadi salah satu strategi yang perlu diatur. Saleh menyebut penerapan konsep tersebut telah dilakukan di sejumlah daerah, salah satunya Kalimantan Timur.

Menurutnya, wilayah dengan tutupan hutan yang luas memiliki peran dalam menjaga fungsi lingkungan yang manfaatnya tidak hanya dirasakan di wilayah tersebut, tetapi juga dapat berdampak lebih luas.

Baca Juga: Timnas Indonesia Vs Singapura Malam Ini, Ini Pemain yang Bakal Diturunkan

“Jadi harus dikompensasi itu karena dia sudah memelihara hutan,” pungkasnya.

Editor : Annisa Wibdy
Ranperda ekonomi hijau Ekonomi Hijau Sulteng Nilai Ekonomi Karbon Perdagangan Karbon Bappeda Sulteng