
RADAR PALU - Masa depan gedung DPRD Kota Palu menjadi perhatian dalam pembahasan APBD Perubahan 2026. Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, meminta pemerintah memastikan sejak sekarang apakah gedung yang ada masih akan digunakan atau perlu disiapkan pembangunan gedung baru.
Sorotan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu, Kamis (24/9/2026).
Rico mempertanyakan kepastian rencana pembangunan gedung DPRD Kota Palu di lahan yang telah disiapkan. Ia meminta pemerintah memperjelas apakah gedung DPRD akan tetap dibangun di lokasi tersebut atau perlu dicarikan alternatif lokasi.
“sekarang niatnya seperti apa? Apakah akan tetap digunakan sebagai kantor DPRD? Lahan itu atau tidak. Kalau tidak, ya mohon dicarikan,” kata Rico dalam rapat Banggar.
Baca Juga: Banggar DPRD Palu Usul Pasar di Kawasan Huntap 1, Dinas PU Sebut Perlu Analisis Jarak
Ia meminta pemerintah memperjelas rencana pemanfaatan lokasi tersebut ke depan. Jika gedung DPRD tidak akan dibangun atau dipertahankan di lokasi dprd saat ini menurut Rico, pemerintah perlu segera mencari alternatif lokasi.
Hal tersebut dinilai penting karena kapasitas gedung DPRD saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan jumlah penduduk dan kemungkinan bertambahnya jumlah anggota DPRD Kota Palu.
Rico menyebut, berdasarkan proyeksi yang disampaikan dalam rapat, jumlah penduduk Kota Palu pada 2029 dapat melampaui 400 ribu jiwa. Kondisi tersebut, kata Rico, berimplikasi terhadap kemungkinan penambahan jumlah anggota DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Sambut Hari Tani, Aliansi Mahasiswa Pertanian Desak Pemerintah Sulteng Lindungi Lahan Produktif
“Dengan kondisi bangunan sekarang ini sudah tidak cukup. Nah, sisa waktunya tiga tahun. Kalau tidak direncanakan dari sekarang dan dibangun dari tahun depan atau mungkin akhir tahun depan atau 2028, 2029 apakah masih mau tetap dipaksakan di sini?” ujarnya.
Rico menegaskan, perencanaan gedung DPRD perlu melihat kebutuhan jangka menengah, bukan hanya kondisi saat ini. Menurutnya, pemerintah dan DPRD perlu menyiapkan fasilitas kelembagaan meskipun belum tentu anggota DPRD saat ini yang nantinya menempati gedung tersebut.
“Yang bilang tadi belum tentu kita juga yang mengisi di sini. Tetapi tanggung jawab kita untuk menyiapkan,” katanya.
Baca Juga: Dibiayai Pemkab dan Swasta, 51 Pemuda Morut Kuasai Bahasa Mandarin
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kota Palu, Ismayadin, menjelaskan bahwa pemerintah bukan tidak melaksanakan proses lelang terkait perencanaan gedung. Menurutnya, pemerintah masih melakukan perhitungan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perubahan rencana pembangunan gedung wali kota.
Ia mengatakan lokasi kantor DPRD yang ada saat ini sebenarnya dinilai strategis dari sisi luasan lahan. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan pergerakan dan kebutuhan kawasan dalam menyusun perencanaan.
“Bukan kami tidak melakukan pelelangan, tetapi kami memberikan masukan,” ujar Ismayadin.
Baca Juga: Demo Hari Tani di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah Berujung Ricuh, Massa Desak Anwar Hafid Tuntaskan
Ismayadin menambahkan, proses lelang perencanaan pada 2026 tetap menjadi bagian dari pembahasan. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan masa berlaku dokumen perencanaan apabila pelaksanaan pembangunan belum terealisasi dalam kurun waktu tertentu.
Menurutnya, dokumen perencanaan memiliki batas waktu sehingga perlu diperhitungkan agar anggaran yang disiapkan dapat digunakan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan ketika pembangunan baru dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari evaluasi Banggar DPRD Kota Palu bersama perangkat daerah dalam penyusunan APBD Perubahan 2026, khususnya terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur pemerintahan dan perencanaan gedung DPRD ke depan.
Baca Juga: Konflik Agraria di Napu Poso Mencuat, Pembangunan Rindam Disebut Berdiri di Atas Tanah Warga
Editor : Annisa Wibdy