Komisi B DPRD Palu Serahkan Dugaan Korupsi PDAM ke Penegak Hukum

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 12:14 WIB
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu Rusman Ramli. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu Rusman Ramli. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) AVO Kota Palu tahun 2023 menjadi perhatian DPRD Kota Palu. Komisi B DPRD Kota Palu selaku mitra kerja perusahaan daerah tersebut menyatakan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, mengatakan pihaknya tidak ingin mencampuri proses penanganan perkara yang saat ini berjalan. Menurutnya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

“Kita serahkan semua kepada penegak hukum. Kalau memang ada indikasi dugaan korupsi, maka biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Rusman. Kamis, (24/9/2026). 

Baca Juga: Karnaval Budaya Gugus Nareme Libatkan 500 Peserta, Semarakkan HUT ke-48 Kota Palu

Kasus tersebut berkaitan dengan dana penyertaan modal sebesar Rp2 miliar yang diberikan Pemkot Palu kepada PDAM Kota Palu pada 2023. Dana tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan aparat penegak hukum yang melakukan penggeledahan di kantor PDAM Kota Palu pada 21 September 2026 untuk melengkapi alat bukti.

Rusman menjelaskan, posisi PDAM dalam mitra kerja DPRD Kota Palu mengalami perubahan. Menurutnya, PDAM bergeser menjadi mitra Komisi B dari sebelumnya berada di Komisi C setelah perubahan tata tertib DPRD pada 2025.

“Penyertaan modal tahun 2023, PDAM bergeser ke Komisi B dari Komisi C sesuai Tatib DPRD di tahun 2025,” ujarnya.

Baca Juga: KY Periksa Saksi Kunci Kuasa Hukum PT Duta Manuntung: Dugaan Pelanggaran Etik Makin Terang

Karena itu, Komisi B akan melakukan pengecekan dan mempelajari dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal tersebut. Termasuk dengan melihat hasil pemeriksaan Inspektorat serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nanti kami akan cek dan pelajari sesuai pemeriksaan Inspektorat dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” kata Rusman.

Saat ditanya apakah Komisi B masih mengecek penggunaan dana penyertaan modal Rp2 miliar tersebut untuk memastikan penggunaannya sesuai peruntukan, Rusman menjelaskan bahwa penggunaan dana telah disesuaikan dengan business plan perusahaan dan diketahui Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Baca Juga: Bupati Delis Minta Hambatan Program Kesehatan Dituntaskan

“Penggunaan dananya sesuai dengan business plan-nya dan sepengetahuan KPM (Kuasa Pemilik Modal),” kata Rusman.

Ia menjelaskan, KPM merupakan organ dalam Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dan mewakili kepemilikan modal pemerintah daerah. Dalam hal ini, KPM merupakan kepala daerah atau wali kota.

Dengan demikian, Komisi B DPRD Kota Palu masih akan mempelajari dokumen serta hasil pemeriksaan terkait penggunaan dana penyertaan modal tersebut. Sementara proses dugaan korupsi diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Bupati Delis Minta Hambatan Program Kesehatan Dituntaskan

Editor : Annisa Wibdy
Perumdam AVO PDAM Kota Palu Rusman Ramli DPRD Kota Palu Dugaan korupsi