RADAR PALU - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu, Muslimun, meminta pemerintah daerah mempercepat sertifikasi ribuan aset milik Pemkot Palu yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
Sorotan itu disampaikan Muslimun dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 bersama Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu. Ia meminta program sertifikasi aset tidak berhenti pada target 200 bidang yang diusulkan tahun ini.
Muslimun mengatakan, masih terdapat sekitar 2.000 bidang lebih aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Karena itu, ia mendorong agar kebutuhan sertifikasi kembali dianggarkan dalam APBD 2027 sehingga jumlah aset yang belum bersertifikat dapat terus ditekan.
Baca Juga: Rico Djanggola Pertanyakan Lahan 5 Hektare Jatah Pemkot Palu di Tondo
“Ini menjadi catatan di Banggar. Untuk tahun 2027, baiknya ini mulai dianggarkan agar terjadi pengurangan,” kata Muslimun dalam rapat banggar. Rabu, (23/9/2026).
Selain sertifikasi aset, Muslimun menyoroti persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu. Ia mempertanyakan peluang pemerintah daerah menambah ruang terbuka hijau (RTH), mengingat ketersediaan RTH di Kota Palu yang disebut baru sekitar 12,7 persen.
Menurut Muslimun, pemerintah perlu melihat potensi lahan di kawasan Balaroa dan Petobo sebagai bagian dari penataan ruang ke depan. Status lahan dan peruntukannya, kata dia, dapat dibicarakan bersama masyarakat pemilik lahan.
Baca Juga: Banggar DPRD Palu Soroti Konflik Agraria hingga Ratusan Aset Sekolah Belum Bersertifikat
“Kalau ini dibicarakan baik dengan warga lokal yang ada di wilayah itu, apakah nanti peruntukannya bisa untuk perkebunan atau untuk perikanan, kolam. Tinggal siapa yang mengelola,” ujarnya.
Muslimun juga mempertanyakan status sejumlah HGB di kawasan Tondo. Ia menyebut sebelumnya terdapat delapan HGB, dengan empat di antaranya telah berakhir dan empat lainnya diperpanjang.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan apakah lahan yang HGB-nya diperpanjang tersebut masih memiliki aktivitas. Menurutnya, informasi mengenai status dan pemanfaatan lahan penting dalam perencanaan pengembangan Kota Palu ke depan.
Baca Juga: Banggar DPRD Palu Bahas Tambahan Rp1,2 Miliar untuk Revisi RDTR dan Sertifikasi Aset
“Kalau juga tidak ada aktivitas di dalam, apakah boleh pemerintah mengambil itu atau tidak?” tanya Muslimun.
Muslimun menilai kawasan Tondo dan sekitarnya memiliki potensi penting dalam pengembangan wilayah Kota Palu. Hal itu sejalan dengan kebutuhan ruang yang semakin besar seiring pertumbuhan penduduk, sementara ketersediaan lahan di dalam kota terbatas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien Afries mengatakan target sertifikasi 200 bidang pada 2026 merupakan upaya menyesuaikan kemampuan teknis di lapangan.
Baca Juga: Dinkes Sulteng Targetkan Seluruh Puskesmas Jadi BLUD, Ini Alasannya
Ia mengakui masih terdapat ribuan aset yang belum tersertifikasi. Namun, aset tersebut telah dikelompokkan berdasarkan tingkat permasalahan dan mekanisme penyelesaiannya.
“Jadi nanti mengenai 2.000 lebih, 1.700 lebih aset yang belum tersertifikat ini kita sudah kelompokkan menjadi TPA, TPB, TPC, TPD,” jelas Arwien.
Menurutnya, terdapat kelompok aset yang penyelesaiannya tidak dapat dilakukan hanya melalui proses administrasi, tetapi harus melalui jalur pengadilan.
Baca Juga: Teknologi dan Praktik Berkelanjutan PT Vale Dorong Transformasi Industri Pertambangan di Morowali
Untuk membantu proses identifikasi dan penyelesaian persoalan aset, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan juga menyiapkan program KKN Tematik dengan melibatkan mahasiswa dari Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik.
Arwien mengatakan tambahan tenaga tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah melakukan pemetaan serta mengelompokkan aset berdasarkan permasalahannya.
Terkait pemanfaatan lahan Balaroa dan Petobo, Arwien menyebut kawasan tersebut memiliki potensi untuk mendukung kebutuhan lahan pertanian. Ia menyampaikan Balaroa memiliki area sekitar 47 hektare, sementara Petobo sekitar 180 hektare berdasarkan data yang diingatnya.
Baca Juga: Teknologi dan Praktik Berkelanjutan PT Vale Dorong Transformasi Industri Pertambangan di Morowali
Ia mengatakan pemerintah juga tengah mendorong pemenuhan kebutuhan lahan pertanian berkelanjutan. Salah satu persoalan yang dihadapi adalah adanya potensi tumpang tindih antara kawasan pertanian dengan rencana pengembangan perumahan maupun pergudangan.
“Jadi sewaktu pengembangan kawasan budidaya, baik itu perumahan, pergudangan, ternyata banyak bermasalah juga dengan bertemunya atau tumpang tindih dengan lahan pertanian,” katanya.
Arwien menyebut kawasan Petobo menjadi salah satu lokasi yang dinilai memiliki potensi untuk pengembangan lahan pertanian. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanian terkait penataan dan pemanfaatan lahan tersebut.
Baca Juga: Teknologi dan Praktik Berkelanjutan PT Vale Dorong Transformasi Industri Pertambangan di Morowali
Ia menambahkan, pengembangan kawasan ke depan juga harus memperhatikan kondisi wilayah rawan bencana serta kebutuhan ruang Kota Palu. Karena itu, penataan lahan, perlindungan lahan pertanian, RTH, dan kepastian status aset menjadi bagian penting dalam pembahasan tata ruang.
Editor : Annisa Wibdy