RADAR PALU - Pembahasan APBD Perubahan 2026 DPRD Kota Palu tidak hanya menyoroti kebutuhan anggaran Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan. Anggota Badan Anggaran (Banggar), H. Nanang, turut mempertanyakan penanganan konflik agraria dan percepatan sertifikasi aset sekolah milik pemerintah daerah.
Sorotan itu disampaikan H. Nanang dalam rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), saat membahas pemaparan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries.
H. Nanang awalnya menyoroti persoalan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu yang dinilai mendesak. Menurut dia, keterlambatan pengesahan APBD Perubahan dapat berdampak terhadap waktu pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.
Baca Juga: Banggar DPRD Palu Bahas Tambahan Rp1,2 Miliar untuk Revisi RDTR dan Sertifikasi Aset
“Kalau kita lambat paripurna untuk mengesahkan perubahan ini, berefek kepada semua program yang ada di Kota Palu. Kalau kita di sini juga berlarut-larut, semuanya akan terhambat,” kata H. Nanang dalam rapat banggar. Rabu, (23/9/2026).
Ia mengatakan persoalan keterbatasan instrumen dalam RDTR bukan merupakan masalah baru. Karena itu, percepatan penyelesaian revisi RDTR dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
Selain RDTR, H. Nanang meminta Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan memberikan perhatian terhadap persoalan agraria di Kota Palu. Ia mempertanyakan apakah seluruh potensi konflik agraria yang ada di wilayah Kota Palu telah teridentifikasi.
Baca Juga: Dinkes Sulteng Targetkan Seluruh Puskesmas Jadi BLUD, Ini Alasannya
H. Nanang juga menyinggung persoalan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menurutnya perlu mendapat perhatian pemerintah daerah karena objek pertanahan tersebut berada di wilayah Kota Palu.
“Paling tidak, kita meminimalisir tentang konflik-konflik sosial yang akan terjadi. Jangan sampai terjadi keributan baru kita mau masuk intervensi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien Afries menjelaskan, sejumlah persoalan sertifikasi tanah memang berkaitan dengan kondisi tata ruang yang berlaku.
Baca Juga: Teknologi dan Praktik Berkelanjutan PT Vale Dorong Transformasi Industri Pertambangan di Morowali
Ia mencontohkan adanya permohonan sertifikat masyarakat yang tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena lokasi tanah masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung atau ruang terbuka hijau (RTH).
Menurut Arwien, dalam kondisi tertentu hak atas tanah tidak dapat diterbitkan dalam bentuk hak milik, tetapi masih memungkinkan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau hak pakai sesuai ketentuan.
“Beberapa masyarakat yang mengajukan sertifikat itu tertahan di BPN karena begitu dibuka di dalam RDTR, lokasinya berada pada kawasan hutan lindung ataupun RTH,” jelas Arwien.
Baca Juga: Jajaran PT IMIP Kunjungi Radar Palu, Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Media
Ia mengatakan persoalan tersebut telah menjadi catatan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan. Bahkan, pihaknya mengaku telah menerima surat dari Ombudsman terkait permasalahan sertifikasi tanah.
Arwien menjelaskan, penetapan RTH juga harus memperhatikan ketentuan yang mengharuskan keberadaan RTH di wilayah perkotaan. Persoalannya, sejumlah lahan yang masuk dalam delineasi RTH merupakan lahan milik masyarakat, bukan aset pemerintah daerah.
“Begitu konsultan mendeliniasi itu kan tidak tahu ini siapa yang punya. Itu sudah menjadi masukan bagi kami beberapa catatan keberatan, permasalahan itu sudah kami identifikasi untuk menjadi perbaikan di dalam RDTR,” katanya.
Baca Juga: Wisuda ke-XXXIII Poltekkes Kemenkes Palu, 792 Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Terkait persoalan HGB di Kelurahan Tondo, Arwien menyebut telah terdapat kebijakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait pembagian lahan. Ia mengatakan Pemkot Palu juga telah memperjuangkan kepentingan daerah dalam proses tersebut.
Selain persoalan konflik agraria, H. Nanang menyoroti rencana sertifikasi 200 bidang aset pemerintah daerah yang masuk dalam usulan perubahan anggaran Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan.
Menurutnya, program tersebut perlu memperhatikan aset sekolah yang hingga kini belum memiliki sertifikat. Ia menyebut masih terdapat banyak sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di sejumlah wilayah Kota Palu yang hanya memiliki dokumen hibah atau penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Donggala.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Pergub Tata Kelola Durian Volcano
“Kalau saya tidak salah, masih ratusan sekolah kita yang belum punya sertifikat. Mulai dari Palu Barat, Palu Selatan sampai Palu Utara,” kata H. Nanang.
H. Nanang menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila status kepemilikan tanah sekolah tidak segera diperkuat melalui sertifikasi.
Ia mencontohkan potensi munculnya klaim dari ahli waris terhadap lahan sekolah yang selama ini hanya didukung dokumen hibah. Karena itu, H. Nanang meminta sertifikasi aset sekolah ikut menjadi prioritas dalam target 200 bidang yang diusulkan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan.
Baca Juga: Tabrak Anak hingga Luka, Perkara Lakalantas di Tolitoli Dihentikan
“Bayangkan dari tahun 1995, kalau saya tidak salah, aset itu diserahkan kepada Pemerintah Kota Palu, hari ini masih banyak tidak punya sertifikat,” ujarnya.
Sementara itu, Pemkot Palu dalam program kerja sama dengan ATR/BPN juga telah memasukkan percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah sebagai salah satu agenda penguatan tata kelola pertanahan.
Dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, H. Nanang meminta agar percepatan penyelesaian RDTR, penanganan persoalan agraria, serta sertifikasi aset pemerintah daerah berjalan beriringan. Menurutnya, ketiganya berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan aset daerah maupun masyarakat.
Baca Juga: Harmonisasi Aturan Peta Batas Perkuat Penyelenggaraan Tata Kelola Wilayah
Editor : Annisa Wibdy