Banggar DPRD Palu Bahas Tambahan Rp1,2 Miliar untuk Revisi RDTR dan Sertifikasi Aset

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 16:14 WIB
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, ST., MT.,. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, ST., MT.,. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas usulan perubahan anggaran Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, ST., MT., memaparkan terdapat penambahan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk mendukung sejumlah kegiatan pada bidang penataan ruang dan pertanahan.

Arwien menjelaskan, salah satu komponen penambahan anggaran sebesar Rp561.789.900 dialokasikan untuk revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu.

Baca Juga: Dinkes Sulteng Targetkan Seluruh Puskesmas Jadi BLUD, Ini Alasannya

Menurutnya, revisi RDTR diperlukan karena adanya persoalan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam RDTR yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Ia menyebut, dari sekitar 1.500 KBLI yang berlaku saat ini, RDTR Kota Palu yang tertanam dalam OSS baru mengakomodasi 239 KBLI. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap proses perizinan usaha dan kemudahan investasi di Kota Palu.

Persoalan ketidaksesuaian jumlah KBLI dalam RDTR dan sistem OSS sebelumnya juga telah disampaikan dalam RDP DPRD Kota Palu bersama pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Baca Juga: Teknologi dan Praktik Berkelanjutan PT Vale Dorong Transformasi Industri Pertambangan di Morowali

Selain revisi RDTR, penambahan anggaran sebesar Rp769.027.400 disiapkan untuk kegiatan identifikasi dan pengukuran tanah dalam rangka pensertifikatan aset milik pemerintah daerah.

Arwien mengatakan, pada APBD Perubahan 2026 pihaknya menargetkan sebanyak 200 bidang aset dapat disertifikatkan. Dari sekitar 2.100 bidang aset yang ada, baru sekitar 21 persen yang telah tersertifikasi.

“Dengan penambahan 200 ini, peningkatan pensertifikatan ini bisa kita dapatkan,” kata Arwien dalam rapat Banggar. Rabu, (23/9/2026). 

Baca Juga: Jajaran PT IMIP Kunjungi Radar Palu, Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Media

Anggaran tersebut juga mencakup kegiatan bidang pertanahan lainnya, seperti penatagunaan tanah dalam rangka reformasi agraria serta pengamanan aset melalui pemasangan plang dan pemagaran.

Namun, pembahasan Banggar turut menemukan adanya perbedaan angka antara dokumen yang diterima DPRD dan pemaparan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan. Anggota Banggar meminta OPD segera mencocokkan dan memperbarui data agar angka dalam dokumen sesuai dengan yang disampaikan saat rapat.

Arwien kemudian menjelaskan bahwa pelaksanaan revisi RDTR yang semula direncanakan selama tiga bulan kemungkinan hanya dapat dilakukan selama dua bulan karena proses pengesahan APBD Perubahan diperkirakan berlangsung pada Oktober 2026.

Baca Juga: Eks Direktur Perumda Avo Palu Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PDAM

Akibatnya, terdapat potensi pengurangan anggaran sekitar Rp300 juta untuk kegiatan revisi RDTR. Sisa kebutuhan tersebut diharapkan dapat dialokasikan kembali pada APBD 2027.

“Jadi kami mengambil keputusan bahwa kegiatan untuk revisi RDTR yang harusnya berjalan tiga bulan terpaksa kami laksanakan hanya dua bulan,” jelas Arwien.

Ia menambahkan, secara substansi revisi RDTR diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat bulan. Namun, proses pengesahan hingga integrasi ke dalam OSS membutuhkan tahapan koordinasi dan persetujuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Wisuda ke-XXXIII Poltekkes Kemenkes Palu, 792 Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja

Arwien menyebut pengalaman sebelumnya menunjukkan integrasi RDTR ke dalam OSS membutuhkan waktu cukup panjang. Karena itu, penyelesaian tahapan revisi tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah.

“Insyaallah kita bisa selesaikan secara substansi itu tiga sampai empat bulan,” ujarnya.

Menurut Arwien, proses selanjutnya akan melibatkan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh persetujuan substansi. Tahapan tersebut juga berkaitan dengan berbagai aspek tata ruang, termasuk kawasan hutan, pertambangan, perbatasan, serta jaringan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Baca Juga: KADIN–PW ISNU Sulteng Dorong Pesantren Naik Kelas Lewat UMKM

Editor : Annisa Wibdy
APBD Perubahan 2026 Banggar DPRD Palu RDTR Kota Palu KBLI OSS DPRD Kota Palu