DPRD Palu Siapkan Dua Perda Inisiatif, Sasar Kesejahteraan Sosial hingga UMKM

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 20:11 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi. FOTO: Radar Palu.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi. FOTO: Radar Palu.

RADAR PALU - Persoalan kesejahteraan sosial hingga pengembangan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM menjadi dua agenda yang disiapkan DPRD Kota Palu melalui Perda inisiatif. Kedua aturan tersebut ditargetkan rampung dibahas tahun ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Arif miladi, mengatakan dua Perda inisiatif yang diusulkan yakni Perda tentang Kesejahteraan Sosial dan Perda tentang Pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Menurut Ketua Bepemperda, penyusunan Perda inisiatif tersebut dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Yamaha Serahkan Hadiah Motor Gratis Bagi Tiga Pemenang Undian

“Perda inisiatif ini kan menjawab persoalan-persoalan yang ada di masyarakat,” kata Arif saat ditemui di DPRD Kota. Sabtu, (19/9/2026). 

Ia menjelaskan, Perda tentang Kesejahteraan Sosial menjadi salah satu regulasi yang dibutuhkan untuk mengatur berbagai persoalan sosial yang masih ditemukan di masyarakat.

“Terutama saya kasih contoh Perda kesejahteraan sosial. Ini kan masih banyak permasalahan-permasalahan sosial di masyarakat yang perlu diramu dalam satu aturan,” ujarnya.

Baca Juga: Seperti Ini Tas Bertali Sumbu yang Membungkus Mayat Bayi di TPA Kawatuna

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu dirumuskan secara lebih detail sehingga nantinya memiliki landasan aturan yang jelas dalam penanganannya.

“Sehingga ke depan permasalahan-permasalahan ini bisa didetailkan dan terjawab dalam Perda ini,” katanya.

Selain kesejahteraan sosial, DPRD Palu juga mengusulkan Perda tentang Pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Regulasi tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan koperasi dan pelaku UMKM di Kota Palu.

Baca Juga: Gakkum Masuk, Barang Bukti Ekskavator di PETI Desa Bodi Kabupaten Buol Disita

Arif mengatakan, kedua Perda tersebut saat ini masih dalam tahapan awal penyusunan. Sebelumnya, DPRD telah melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan regulasi yang disiapkan.

Konsultasi publik tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan sebelum kedua Ranperda masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.

“Intinya rentetannya itu memakai konsultasi publik dalam rangka penyempurnaan,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Makassar ​

Ia menegaskan, masukan masyarakat diperlukan agar materi Perda yang disusun dapat menyesuaikan dengan persoalan dan kebutuhan yang ada di lapangan.

Melalui konsultasi publik, masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan serta memberikan masukan terhadap substansi Perda yang sedang disiapkan DPRD.

Untuk Perda Kesejahteraan Sosial, konsultasi publik dilaksanakan di Kantor Kelurahan besusu timur pada Jumat pagi, (18/9/2026). Sementara itu, Perda pengembangan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM digelar di Kantor Kecamatan Palu Selatan pada Jumat sore.

Baca Juga: Modus Baru Terbongkar di Buol: Rutin Perpanjang Barcode Tapi Tak Pernah Melaut, Nelayan jadi Calo

Ketua Bapemperda menyebut tahapan selanjutnya adalah pembahasan terhadap kedua Perda tersebut. DPRD menargetkan proses pembahasannya dapat dilakukan dan diselesaikan pada tahun 2026.

“Insyaallah akan dibahas tahun ini juga. Kita target tahun ini selesai,” pungkasnya.

Editor : Annisa Wibdy
Perda Inisiatif DPRD Palu koperasi umkm Kesejahteraan Sosial