RADAR PALU — Dewan Syariah Wilayah (DSW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakan Disiplin Partai yang berlangsung selama tiga hari, Jumat-Ahad, 18-20 September 2026.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua DSW PKS Sulawesi Tengah, Nurdin Hanafi, S.Ag., M.Pd., pada Jumat (18/9/2026). Bimtek diikuti pengurus Dewan Etik Daerah (DED) se-Sulawesi Tengah serta calon hakim Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) dari 13 kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Peserta juga berasal dari unsur DPW dan MPW PKS Sulawesi Tengah.
Turut hadir dalam pembukaan Ketua DPW PKS Sulawesi Tengah Muhammad Wahyuddin, SST, Sekretaris MPW PKS Sulawesi Tengah Ahmad Aco, serta Sekretaris DSW PKS Sulawesi Tengah H. Citrawan Kisman Djiho, Lc., MA.
Baca Juga: Penguatan Internal, Sekjen DPP PKS Silaturrahim Jajaran PKS Sulteng
Ketua Komisi Disiplin DSW PKS Sulawesi Tengah, Rahmawati Ottoluwa, S.Sos., mengatakan Bimtek tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai sistem penegakan disiplin internal partai.
Menurut Rahmawati, terdapat empat tujuan utama kegiatan tersebut. Pertama, peserta diharapkan mampu memahami konsep sistem peradilan internal terpadu partai. Kedua, memahami kode etik dan penegakan disiplin partai.
"Ketiga, memahami mekanisme penyelesaian perkara disiplin partai di PKS. Keempat, memahami filosofi sanksi sebagai sarana pendidikan dan perbaikan," kata Rahmawati.
Baca Juga: PKS Sulteng Perkuat Gerakan Pengarusutamaan Keluarga, Launching Forum Ayah dan Pemberdayaan Ekonomi
Tekankan Hisbah sebagai Tanggung Jawab Bersama
Dalam sambutan secara daring, Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS Dr. KH Muslih Abdul Karim, Lc., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Bimtek tersebut.
Ia menekankan bahwa penegakan disiplin partai tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka amar ma'ruf nahi munkar, pembinaan, perbaikan, dan menjaga keberlangsungan kehidupan organisasi.
Kyiai Muslih mengingatkan pentingnya mengutamakan hisbah sebagai bagian dari tanggung jawab seluruh kader.
Baca Juga: Upacara HUT ke-81 RI, PKS Sulteng Tegaskan Komitmen Berkhidmat untuk Rakyat
"Hisbah ini harus berjalan untuk seluruh kader, tidak hanya DED, tidak hanya DSW. Tapi seluruh kader," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pembinaan idealnya dilakukan melalui pendekatan bertahap. Ketika seorang kader melakukan kesalahan atau menghadapi persoalan, langkah awal yang ditempuh adalah munashahah, yakni memberikan nasihat dengan cara yang baik dan dilandasi rasa cinta terhadap sesama kader.
"Nasihatnya dengan tidak menjelekkan dia, tidak menyalahkan dia. Tapi munashahahnya adalah karena kita cinta kepada ikhwah kita, kita cinta kepada akhwat kita," katanya.
Baca Juga: PKS Sulteng Optimis Raih Satu Kursi di DPR RI
Apabila pendekatan tersebut belum menyelesaikan persoalan, Kyiai Muslih menyebut tahapan berikutnya adalah mushalahah atau upaya penyelesaian persoalan secara lebih lanjut. Jika persoalan masih belum terselesaikan, barulah ditempuh tahapan muhakamah melalui mekanisme penegakan disiplin yang berlaku.
"Munashahah pertama, yang kedua mushalahah, yang ketiga adalah muhakamah, baru nanti diproses di DED oleh Komdis," jelasnya.
Penegakan Disiplin Harus Berorientasi Perbaikan
Kyiai Muslih juga mengingatkan jajaran DED dan DSW agar tidak ragu menjalankan mekanisme penegakan disiplin apabila terdapat persoalan. Namun, proses tersebut harus dilakukan melalui musyawarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kebakaran Sekolah di Poso Jadi Perhatian Fraksi PKS DPRD Sulteng
Ia menegaskan bahwa proses penegakan disiplin tidak boleh dilandasi rasa dendam maupun kebencian terhadap pihak yang diperiksa.
"Tolong jangan ada dendam. Jangan ada benci kepada ikhwah, kepada akhwat, tapi karena kita cinta," katanya.
Menurut dia, pendekatan tersebut penting agar penegakan disiplin tetap memiliki fungsi pendidikan dan perbaikan, bukan sekadar memberikan hukuman.
Baca Juga: Bunda Wiwik Laporkan Hasil Konsultasi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
Kyiai Muslih juga menyampaikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian sanksi. Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam memberikan hukuman dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar sehingga proses pemeriksaan harus dilakukan secara cermat dan adil.
Sosialisasi Kode Etik
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DSP PKS juga mendorong agar kode etik dan panduan penegakan disiplin disosialisasikan kepada seluruh kader.
Menurutnya, pemahaman terhadap kode etik diperlukan agar setiap kader mengetahui aturan dan tanggung jawab yang berlaku di dalam organisasi.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Sulteng Dorong Penguatan Anggaran Ketahanan Keluarga dalam KUA-PPAS 2027
"Tolong Kode Etik dibacakan. Semua kader supaya tahu Kode Etik, tidak ada alasan 'oh saya tidak tahu kalau ada Kode Etik'," ujarnya.
Ia juga meminta jajaran DED, DSW, serta struktur terkait untuk membangun koordinasi ketika menghadapi perkara yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Apabila terdapat keraguan dalam proses penanganan perkara, jajaran di daerah diminta melakukan konsultasi secara berjenjang, mulai dari struktur terkait di daerah hingga DSW dan DSP.
Perkuat Pemahaman Hakim Disiplin
Baca Juga: Ranperda Pengaturan Jalan Umum Disahkan, Takwin: Penting untuk Rakyat
Bimtek Penegakan Disiplin Partai DSW PKS Sulawesi Tengah diharapkan menjadi ruang penguatan kapasitas bagi para pengurus DED dan calon hakim MPDP di tingkat kabupaten/kota.
Materi yang diberikan diarahkan agar peserta memahami sistem peradilan internal partai secara terpadu, kode etik, mekanisme penyelesaian perkara, hingga filosofi pemberian sanksi sebagai bagian dari proses pendidikan dan perbaikan.
Melalui kegiatan yang berlangsung hingga Ahad (20/9/2026) tersebut, DSW PKS Sulawesi Tengah menargetkan terbangunnya pemahaman yang lebih seragam mengenai penegakan disiplin di seluruh struktur partai di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Asrullah Apresiasi Launching e-Griya Tolis dan e-Sikap Pasca Bencana
Penegakan disiplin diharapkan berjalan dengan mengedepankan pembinaan, musyawarah, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap kode etik dan panduan yang telah ditetapkan organisasi.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin