Ranperda Pengaturan Jalan Umum Disahkan, Takwin: Penting untuk Rakyat

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 16:56 WIB
RANPERDA: Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi PKS, Takwin, mengatakan penyempurnaan Ranperda menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan jalan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.(FOTO: HUMAS FRAKSI PKS DPRD SULTENG/RADAR PALU).
RANPERDA: Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi PKS, Takwin, mengatakan penyempurnaan Ranperda menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan jalan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.(FOTO: HUMAS FRAKSI PKS DPRD SULTENG/RADAR PALU).

RADAR PALU — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong adanya pengaturan yang lebih jelas terkait penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan. Pengaturan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan.

Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi PKS, Takwin S.Sos.I, mengatakan penyempurnaan Ranperda menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan jalan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, kelancaran lalu lintas, serta keberlanjutan infrastruktur jalan.

Takwin yang merupakan Anggota DPRD Sulteng dari daerah pemilihan Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, sekaligus mantan Ketua DPRD Kabupaten Donggala, menilai keberadaan regulasi tersebut perlu memberikan kepastian mengenai penggunaan jalan umum maupun jalan khusus oleh kendaraan angkutan hasil produksi.

Baca Juga: HUT ke-74 Donggala, Takwin Dorong Pembangunan Merata dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Sementara itu, dalam laporan hasil fasilitasi yang dilaporkan saat sidang paripurna, diuraikan bahwa Ranperda tersebut telah melalui proses penyempurnaan berdasarkan fasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. 

Penyempurnaan mencakup sejumlah aspek, mulai dari konsideran, dasar hukum, pengaturan jalan umum, pembagian kelas jalan, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.

“Salah satu substansi yang diperkuat adalah penyelenggaraan jalan umum yang diarahkan untuk mendukung pusat-pusat produksi dan menghubungkannya dengan daerah pemasaran. Regulasi juga menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan umum harus diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat serta mendukung pertumbuhan ekonomi,”urai Takwin mengutip laporan hasil fasilitasi.

Baca Juga: PHK Massal PT GNI, Takwin Minta Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Selain itu, pembagian kelas jalan dalam Ranperda disesuaikan dengan ketentuan mengenai fungsi, intensitas lalu lintas, daya dukung jalan, serta dimensi kendaraan bermotor. Pengaturan tersebut juga mempertimbangkan lalu lintas harian rata-rata dan persentase kendaraan niaga.

Aspek keselamatan turut menjadi perhatian. Dalam penyempurnaan Ranperda, pengawasan mencakup pelaksanaan Audit Keselamatan Jalan sebelum izin pengoperasian diberikan untuk meminimalisasi risiko kecelakaan.

Jalan khusus yang digunakan secara terbatas oleh umum juga diwajibkan memiliki perlengkapan jalan sesuai standar, seperti rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Baca Juga: Reses, Takwin Serap Aspirasi Infrastruktur, Pertanian hingga Layanan Kesehatan

Pengawasan terhadap penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan akan dilaksanakan oleh dinas dan perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya. Ketentuan tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan pengawasan.

Ranperda juga mengakomodasi masa transisi bagi perusahaan yang masih menggunakan jalan umum. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan dapat diminta memberikan kontribusi atau jaminan pemeliharaan jalan sebagai kompensasi atas percepatan penurunan kualitas infrastruktur.

Takwin menegaskan bahwa pengaturan tersebut perlu dilihat sebagai upaya membangun keseimbangan antara aktivitas produksi dan kepentingan publik, sehingga pemanfaatan infrastruktur jalan dapat berlangsung secara tertib, aman, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Reses Takwin di Lumbulama. Takwin; Salah Perhitungan Auto Pindah Alam

“Dengan penyempurnaan tersebut, Ranperda diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan di Sulawesi Tengah,”tandasnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Takwin jalan umum Anggota DPRD Sulteng fraksi pks