Piutang PBB-P2 Palu Tak Kunjung Susut, Komisi B Dorong Pemutihan

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 16:50 WIB
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Palu masih menjadi perhatian DPRD. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga pendataan objek pajak yang belum akurat.

Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, mengatakan piutang PBB-P2 yang masih tercatat hingga saat ini sebagian merupakan akumulasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Rusman, salah satu persoalan yang membuat piutang terus tercatat adalah masih banyaknya objek pajak berupa tanah yang belum diketahui secara pasti alamat maupun pemiliknya.

Baca Juga: Anggaran Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Anak Minim, Bunda Wiwik Soroti Penguatan Layanan

“Banyak objek pajak tanah yang kemudian pertama tidak diketahui alamat pemiliknya. Karena dari pihak kelurahan juga tidak mendapatkan informasi yang akurat terkait dengan lahan yang berada di area ini,” kata Rusman usai rapat Banggar, Kamis (17/9/2026). 

Kondisi tersebut membuat data piutang terus muncul dan tercatat dari tahun ke tahun. Karena itu, diperlukan pembaruan dan penelusuran data agar tagihan pajak benar-benar dapat ditujukan kepada wajib pajak yang tepat.

Selain persoalan data, Rusman menyebut kebijakan tarif PBB-P2 juga menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Pada 2025, Pemerintah Kota Palu sempat merancang kenaikan tarif PBB-P2, namun kebijakan tersebut kemudian ditunda setelah mendapat penolakan dari masyarakat.

Baca Juga: 100 Titik Api Terdeteksi di Buol, Baru 29 Berhasil Dipadamkan

“Makanya ada progres kenaikan yang dirancang oleh pemerintah daerah di tahun 2025 kemarin. Tetapi karena ada demo dari masyarakat yang kemudian menjadi viral dan menasional, sehingga oleh Pemerintah Kota Palu ditunda dulu,” ujarnya.

Rusman menjelaskan, perkembangan wilayah juga membuat nilai objek pajak mengalami perubahan. Sejumlah kawasan yang sebelumnya berupa semak belukar atau persawahan kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman.

Menurutnya, perubahan fungsi kawasan tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian nilai pajak berdasarkan kondisi aktual objek pajak. Namun, penyesuaian tersebut tetap perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Karhutla Moutong Barat Hanguskan 1 Hektare Kebun Kelapa, Mobil Damkar Dibutuhkan

Di sisi lain, Pemerintah Kota Palu telah menyiapkan skema relaksasi pembayaran untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Rusman berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya secara bertahap.

“Kalau kemudian belum bisa membayar hutang-hutang sebelumnya dengan pola relaksasi, bayar dulu tahun berjalan. Walaupun nanti masih ada tunggakan, tapi kan bisa dengan pola relaksasi tadi,” jelasnya.

Rusman menilai skema tersebut menjadi langkah positif, namun tetap membutuhkan kesadaran wajib pajak. Ia juga mendorong keterlibatan lurah, RT, dan RW untuk membantu mengidentifikasi objek pajak yang belum membayar sekaligus menelusuri pemilik tanah yang belum jelas.

Baca Juga: Penyebab Antrean BBM di SPBU Buol Terungkap: Kendala Distribusi dan Pembatasan Pasokan jadi Pemicu

“Biasanya tanya Pak RT, dia juga tidak tahu. Di kelurahan juga tidak tahu. Sehingga butuh koordinasi seluruh stakeholder yang terkait dengan persoalan itu agar ini bisa dikurangi,” katanya.

Komisi B juga mendorong adanya solusi terhadap piutang lama yang sulit ditagih. Rusman menyebut opsi pemutihan dapat dipertimbangkan, terutama terhadap piutang yang secara faktual sulit ditagih, namun harus didukung regulasi dan dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan bagi pemerintah daerah.

“Kita sebenarnya sih mendorong memutihkan daripada muncul angka-angkanya besar tapi kemudian tidak bisa dicapai secara tarif,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Buol Buka Pelatihan Kerja di BLK Buol Hebat, Peserta Diminta Fokus Raih Sertifikat Kompetensi

Rusman menegaskan persoalan piutang PBB-P2 telah disampaikan dalam rapat Komisi B bersama dinas pendapatan daerah. Ia berharap pemerintah dapat memperbaiki basis data pajak sekaligus menyiapkan kebijakan yang mampu mengurangi penumpukan piutang pada tahun-tahun berikutnya.

Editor : Annisa Wibdy
Piutang Pajak PBB-P2 Rusman Ramli DPRD Kota Palu Pajak Kota Palu