Tukar-Menukar BMD Masuk Pembahasan Gabungan Komisi II dan III DPRD Sulteng

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 14:10 WIB
Gabungan Komisi II dan III DPRD Sulteng menggelar rapat membahas permohonan tukar-menukar BMD. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Gabungan Komisi II dan III DPRD Sulteng menggelar rapat membahas permohonan tukar-menukar BMD. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Gabungan Komisi II dan III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat bersama sejumlah perangkat daerah membahas permohonan persetujuan tukar-menukar barang milik daerah (BMD), Kamis (17/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi, Palu, dipimpin oleh Hj. Arnila Hi. Moh. Ali dan didampingi Yusmangun serta Dandi Andhiprabowo. 

Rapat turut dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Muhammad Safri, Abdur Rahman, Marthen Tibe, Suryanto, Musliman, Zainal Abidin Ishak dan Alfiani Eliata Sallata, Pembahasan dilakukan bersama perangkat daerah terkait.

Baca Juga: Outdoor AC Diburu Maling, Warga Mantikulore Mulai Resah

Adapun perangkat daerah yang diundang yakni Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bappeda, serta Biro Hukum Setda Sulteng.

Pembahasan tersebut berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 000.2.3.2/344/BPKAD tertanggal 7 Agustus 2026, perihal permohonan persetujuan tukar-menukar barang milik daerah.

Dalam rapat, anggota Komisi II-III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, meminta agar pembahasan berikutnya dapat menghadirkan seluruh pihak terkait. Menurutnya, hal itu penting untuk memperjelas pihak yang mendapatkan manfaat sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dibahas.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Sulteng Didorong Masuk Rantai Produksi, Bukan Sekadar Jualan

“Jadi ini menjadi pertimbangan kita sendiri. Sehingga rapat berikutnya mungkin biar itu kita bisa mendetailkan siapa sih sebenarnya diuntungkan di sini. Supaya jangan kesannya kemudian kita saling memojokkan satu sama lain,” ujar Safri.

Safri juga menyinggung pembangunan yang sebelumnya telah dijanjikan dan disebut telah mendapat dukungan anggaran. Ia menilai pembahasan bersama seluruh pihak diperlukan agar persoalan tersebut tidak kembali berlarut.

“Karena ini sudah ada anggaran, sudah ada anggarannya dari pihak perusahaan kan? Seperti itu mungkin saran saya bisa gerakkan kapan lagi kita rapat semua pihak-pihak terkait kita undang supaya kita tahu betul ini barangnya,” katanya.

Baca Juga: Truk Ringsek Tabrak Kontainer di Jalan Soekarno Hatta Palu, Sopir Sempat Terjepit

Ia khawatir jika pembahasan terus ditunda, pembangunan yang dibutuhkan masyarakat justru kembali mundur hingga tahun berikutnya.

“Karena kalau kemudian ini juga artinya masih dalam arti persentase yang saya katakan tadi Pak Yus, semua ya berarti kita harus menunda lagi pembangunan jangan sampai tahun depan baru dibangun ini jalan. Siapa rugi? Masyarakat kita ini,” lanjut Safri.

Sementara itu, Arnila menjelaskan persoalan tersebut perlu dilihat dari kewajiban perusahaan yang menggunakan akses jalan daerah. Menurutnya, penggunaan jalan tersebut semestinya memberikan pendapatan bagi daerah.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Palu, Dua Ponsel dan Sejumlah Barang Terlarang Disita

“Iya. Berbicara untung dan rugi sebetulnya untung mereka. Apa yang mereka sudah bayar selama melewati jalan kita? Mereka hanya melewati pelintasan harusnya mereka membayar dong. Ada pendapatan untuk daerah. Jadi tidak usah kita berpikir untung dan rugi karena yang untung mereka. Karena mereka melewati jalan kita,” kata Arnila.

Arnila juga menegaskan pekerjaan yang sebelumnya dibahas bersama perusahaan tidak masuk dalam tubuh APBD. Menurutnya, pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan berdasarkan kesepakatan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Ya jadi ini saya perjelas dulu ini tidak masuk di Tubuh APBD karena perusahaan itu mengerjakan sendiri pekerjaan yang sudah disepakati sebelumnya. Jadi dari beberapa janji manis yang mereka utarakan dari tahun lalu mau kerjakan menggunakan CSR itu tidak masuk di Tubuh APBD kita tapi mereka kerjakan sendiri,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tak ke Bandara Sebelum Jadwal Penerbangan Dipastikan

Namun, Arnila menyebut pelaksanaan pekerjaan tersebut hingga rapat berlangsung belum terlihat di lapangan. Ia mengatakan alat berat yang dibutuhkan untuk pekerjaan belum berada di lokasi.

“Ya, mereka kerjakan sendiri namun hari ini grader dan ekskavatornya tidak ada di jalan. Baik barangkali kita pending dulu pertemuan kita,” ujar Arnila.

Usai rapat, Arnila ditemui Radar Palu untuk dimintai keterangan terkait hasil pembahasan. Namun, ia menyebut pembahasan baru memasuki tahap awal.

Baca Juga: Menkop Ajak Mahasiswa Jadikan Koperasi Wadah Usaha Kolektif dan Inovasi Ekonomi

“baru mulai pembahasan,” ujarnya singkat  menuju lift.

Radar Palu kemudian mencoba meminta keterangan lebih lanjut kepada Yusmangun terkait materi rapat dan perkembangan pembahasan. Namun, Yusmangun memilih tidak memberikan keterangan kepada media. 

Radar Palu sudah beberapa kali mencoba mewawancarai Yusmangun namun setiap kali dimintai wawancara, Yusmangun selalu menolak.

Baca Juga: Komisi III DPRD Sulteng Soroti Kelangkaan BBM, Distribusi Diminta Diperbaiki

Benang merah persoalan yang dibahas di dalam rapat komisi II dan III  berkaitan dengan kondisi jalan provinsi atau jalan daerah pada ruas Towi-Kolonodale morowali, sulawesi tengah, yang saat ini mengalami kerusakan. Jalan tersebut juga digunakan sebagai akses oleh pihak perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya.

Dalam pembahasan, pihak perusahaan telah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait permohonan persetujuan tukar-menukar barang milik daerah yang berkaitan dengan jalan tersebut. Namun, mekanisme dan keputusan terkait permohonan tersebut masih menjadi perdebatan dan belum menemukan titik terang.

Di sisi lain, muncul dorongan agar pemanfaatan jalan oleh perusahaan juga memberikan manfaat bagi daerah, termasuk potensi pendapatan bagi pemerintah daerah. Sehingga, pembahasan tidak hanya melihat kepentingan perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan dan keuntungan bagi daerah.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Dipangkas Rp111 Miliar, Wagub Reny Pastikan Kuota Berani Cerdas Tak Berubah

Rapat kemudian ditunda untuk dilanjutkan kembali dengan menghadirkan pihak-pihak terkait sehingga pembahasan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. DPRD Sulteng berharap persoalan tersebut dapat menemukan solusi dan tidak berdampak pada kepentingan masyarakat, khususnya terkait pembangunan jalan yang dibutuhkan.

Editor : Annisa Wibdy
BMD DPRD Sulteng Pembangunan jalan komisi ii Komisi III