RADAR PALU – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026, yang berlangsung di Gedung Sidang DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (15/9/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum strategis dalam menyempurnakan arah kebijakan fiskal daerah sebagai bentuk sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan lebih efektif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim bersama unsur pimpinan DPRD dan dihadiri seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Komisi III DPRD Sulteng Desak PLN Optimalkan Sumber Energi Lokal
Turut hadir Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, didampingi para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membahas secara menyeluruh berbagai substansi perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut mencakup penyesuaian target pendapatan daerah, optimalisasi belanja daerah, hingga penguatan pembiayaan sebagai upaya menjaga kesinambungan program prioritas yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Bunda Wiwik Laporkan Hasil Konsultasi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, melainkan merupakan instrumen penting untuk memastikan kebijakan pembangunan tetap relevan terhadap dinamika kebutuhan daerah.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan anggaran disusun secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi kunci dalam menghadirkan pembangunan yang semakin berkualitas bagi Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Suasana rapat berlangsung khidmat dengan semangat kebersamaan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga mencapai kesepakatan bersama dalam penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut menandai komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, sehingga setiap kebijakan anggaran mampu menjadi motor penggerak pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.(***)