Ketua DPRD Sulteng H. Moh. Arus Abdul Karim Memimpin Paripurna Penetapan Perubahan APBD 2026

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 12:08 WIB
Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim Pimpin Paripurna Penetapan Perubahan APBD 2026, Perkuat Komitmen Pembangunan Daerah

Palu – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Gedung Sidang DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (15/9/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi momentum strategis dalam menyempurnakan arah kebijakan fiskal daerah sebagai bentuk sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan lebih efektif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim bersama unsur pimpinan DPRD dan dihadiri seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Turut hadir Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, didampingi para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membahas secara menyeluruh berbagai substansi perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut mencakup penyesuaian target pendapatan daerah, optimalisasi belanja daerah, hingga penguatan pembiayaan sebagai upaya menjaga kesinambungan program prioritas yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, melainkan merupakan instrumen penting untuk memastikan kebijakan pembangunan tetap relevan terhadap dinamika kebutuhan daerah.

“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan anggaran disusun secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi kunci dalam menghadirkan pembangunan yang semakin berkualitas bagi Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Suasana rapat berlangsung khidmat dengan semangat kebersamaan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga mencapai kesepakatan bersama dalam penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

RANPERDA: Penetapan Ranperda APBD Perubahan Sulteng tahun 2026, menandai komitmen bersama DPRD Sulteng memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, sehingga setiap kebijakan anggaran mampu menjadi motor penggerak pembangunan.(FOTO: HUMAS DPRD SULTENG/RADAR PALU).
RANPERDA: Penetapan Ranperda APBD Perubahan Sulteng tahun 2026, menandai komitmen bersama DPRD Sulteng memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, sehingga setiap kebijakan anggaran mampu menjadi motor penggerak pembangunan.(FOTO: HUMAS DPRD SULTENG/RADAR PALU).
Perkuat Komitmen Pembangunan Daerah

RADAR PALU – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026, yang berlangsung di Gedung Sidang DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (15/9/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi momentum strategis dalam menyempurnakan arah kebijakan fiskal daerah sebagai bentuk sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan lebih efektif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim bersama unsur pimpinan DPRD dan dihadiri seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Komisi III DPRD Sulteng Desak PLN Optimalkan Sumber Energi Lokal

Turut hadir Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, didampingi para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membahas secara menyeluruh berbagai substansi perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tersebut mencakup penyesuaian target pendapatan daerah, optimalisasi belanja daerah, hingga penguatan pembiayaan sebagai upaya menjaga kesinambungan program prioritas yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Bunda Wiwik Laporkan Hasil Konsultasi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan

Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, melainkan merupakan instrumen penting untuk memastikan kebijakan pembangunan tetap relevan terhadap dinamika kebutuhan daerah.

“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan anggaran disusun secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi kunci dalam menghadirkan pembangunan yang semakin berkualitas bagi Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Suasana rapat berlangsung khidmat dengan semangat kebersamaan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga mencapai kesepakatan bersama dalam penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Silaturahmi PW-IKIB Sulteng Bersama Ketua DPRD Sulteng Moh. Arus Abdul Karim Menghasilkan Beberapa Komitmen

Penetapan tersebut menandai komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, sehingga setiap kebijakan anggaran mampu menjadi motor penggerak pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Tahun 2026 Momentum strategis Perubahan anggaran ranperda