Revisi Kepmen ESDM 157, DPRD Sulteng Percayakan Proses ke Pemerintah Pusat

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 13:07 WIB
J
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Tiga minggu setelah Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama pimpinan DPRD dan jajaran eksekutif bertemu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, tindak lanjut revisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157 Tahun 2026 terkait Dana Bagi Hasil (DBH) masih dalam proses.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri mengatakan, dalam pertemuan tersebut Menteri ESDM merespons positif permintaan pemerintah daerah dan DPRD Sulteng untuk merevisi Kepmen tersebut.

Menurut Safri, Menteri ESDM bahkan telah memerintahkan pihak terkait untuk mencari regulasi maupun contoh sebagai bahan dalam proses revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.

Baca Juga: Guru Laki-Laki Berdandan Seperti Perempuan Viral, DPRD Sulteng Minta Pembinaan

“Pak Menteri merespon sangat positif untuk kemudian segera merevisi Kepmen 157. Dan beliau sudah memerintahkan yang terkait untuk kemudian mencari regulasi atau contoh yang sesegera kemungkinan untuk melakukan revisi itu,” kata Safri. Selasa, (15/9/2026). 

Safri mengatakan, Menteri ESDM memahami persoalan yang dinilai merugikan daerah akibat ketentuan dalam Kepmen tersebut.

“Beliau paham, Pak Menteri paham dan secara betul bahwa ini sangat merugikan. Sehingga beliau ketika Pak Gubernur meminta untuk merevisi, beliau langsung merespon, akan segera merevisi,” ujarnya.

Baca Juga: OTT ATR/BPN Seret Bos Summarecon, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan waktu sekitar satu minggu untuk mengkaji dan menyiapkan landasan hukum terkait revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026. Namun, hingga kini sudah tiga minggu sejak pertemuan tersebut dan revisi belum juga terealisasi. Safri mengatakan, proses revisi tidak dapat dipaksakan selesai dalam waktu tertentu karena perubahan regulasi tetap membutuhkan tahapan dan mekanisme di tingkat pemerintah pusat.

“Jangan juga kemudian kita memaksakan sesuatu, karena kita harus tahu prosesnya, ada mekanismenya. Jadi kita percayakan saja,” katanya.

Menurut Safri, DPRD Sulteng bersama Pemerintah Provinsi Sulteng akan terus memantau perkembangan revisi tersebut. Jika belum ada kelanjutan, evaluasi dan koordinasi akan kembali dilakukan.

Baca Juga: Buaya Muncul di Palu, Komisi C Minta BPBD Siapkan Alat Khusus

“Kita akan nantikan, akan evaluasi itu. Kita akan, juga pemerintah provinsi kan perpanjangan tangan daripada pemerintah pusat. Tentunya kita akan saling koordinasi,” ujar Safri.

Safri menegaskan, perjuangan revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 bukan untuk meminta perlakuan khusus bagi Sulteng. Ia menyebut daerah hanya memperjuangkan kesetaraan dan keadilan dalam pembagian DBH.

“Karena pada prinsipnya gini, kita ini bukan meminta keistimewaan, tidak. Tapi kita minta kesetaraan dan keadilan untuk daerah kita,” tegasnya.

Baca Juga: PT SJA2 Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Matialemba

Ia menjelaskan, Sulteng memiliki sejumlah kawasan industri yang menjadi bagian dari aktivitas pengolahan sumber daya. Kondisi tersebut, kata dia, seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan pembagian DBH.

“Kenapa kita minta itu, Karena bagaimanapun itu menjadi hak kita. Karena faktanya memang seperti itu,” pungkas Safri.

Editor : Annisa Wibdy
dbh sulteng Kepmen ESDM 157 bahlil lahadalia DPRD Sulteng Muhammad Safri