RADAR PALU - Program bus gratis bagi penyandang disabilitas yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dinilai bukan sekadar inovasi, melainkan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas.
Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Mutmainnah Korona, mengatakan penyediaan layanan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Kalau mau ditanya soal inovasi bus gratis untuk penyandang disabilitas, menurut saya itu bukan sekadar inovasi tapi sebuah kewajiban,” kata Mutmainnah, Minggu (13/9/2026).
Baca Juga: 30 Hektare Lahan Gambut di Pamona Selatan Poso Habis Terbakar
Menurutnya, tantangan Pemkot Palu bukan hanya menyediakan bus gratis, tetapi juga memastikan seluruh fasilitas pendukung dapat diakses dan ramah bagi penyandang disabilitas. Salah satunya fasilitas pada titik hub atau lokasi pemberhentian yang dinilai masih perlu diperhatikan.
“Misalnya di tempat hub-nya, itu belum ada penyediaan fasilitas untuk penyandang disabilitas,” ujarnya.
Selain fasilitas di titik hub, Mutmainnah menyoroti infrastruktur pendukung, termasuk ruang tunggu yang perlu disiapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas. Fasilitas di dalam bus juga harus memberikan akses yang layak, termasuk kursi prioritas bagi pengguna yang membutuhkan.
Baca Juga: Bunda Wiwik Hadiri Muswil I BMIWI Sulawesi Tengah dan Seminar Parenting
“Fasilitas publik kan ada prioritas, ada kursi prioritas,” jelasnya.
Meski demikian, Mutmainnah mengapresiasi langkah Pemkot Palu yang dinilainya progresif dalam mengimplementasikan program dan kebijakan inklusif di Kota Palu. Ia berharap kebijakan serupa juga menyasar kelompok rentan lainnya melalui pemberian afirmasi kebijakan.
“Namun saya mengapresiasi langkah maju Pemerintah Kota Palu yang begitu progresif mengimplementasikan program dan kebijakan yang inklusif di Kota Palu,” katanya.
Baca Juga: Penguatan Internal, Sekjen DPP PKS Silaturrahim Jajaran PKS Sulteng
Ia juga menekankan pentingnya memastikan pemenuhan layanan hak dasar bagi penyandang disabilitas, terutama karena masih terdapat kelompok penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga miskin. Menurutnya, aspek tersebut perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Mutmainnah mengatakan kesiapan infrastruktur juga perlu kembali dicek, termasuk bagaimana perencanaan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam menyiapkan fasilitas yang ramah penyandang disabilitas.
“Misalnya, dia menargetkan sampai kapan untuk penyiapan infrastruktur yang berkaitan dengan pembangunan hal penyandang disabilitas,” pungkasnya.
Baca Juga: Merespon Sorotan dan Permintaan Kemenag, Kontraktor Berjanji Tuntaskan Proyek Pembangunan Madrasah
Editor : Annisa Wibdy