Komisi IV DPRD Sulteng Bahas Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 19:51 WIB
INISIATIF: Komisi IV DPRD Sulteng membuka rapat membahas naskah akademik dan Ranperda inisiatif DPRD Sulteng, dipimpin Ketua Komisi IV H. Moh. Hidayat Pakamundi, bersama Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Wiwik Jumatul Rof’iah.(FOTO: HUMAS DPRD SULTENG/RADAR PALU).
INISIATIF: Komisi IV DPRD Sulteng membuka rapat membahas naskah akademik dan Ranperda inisiatif DPRD Sulteng, dipimpin Ketua Komisi IV H. Moh. Hidayat Pakamundi, bersama Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Wiwik Jumatul Rof’iah.(FOTO: HUMAS DPRD SULTENG/RADAR PALU).

RADAR PALU — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat lanjutan Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Komisi IV tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Rapat tersebut berlangsung pada Kamis (3/9/2026) di ruang rapat Komisi IV, Gedung Bidarawasia DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Palu.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, SE, bersama Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Wiwik Jumatul Rof’iah, S.Ag., MH.

Baca Juga: Soroti Fenomena Fatherless, Bunda Wiwik Apresiasi Lahirnya Forum Ayah

Dalam rapat tersebut turut hadir para anggota Komisi IV DPRD Sulteng, tenaga ahli, serta Tim Penyusun Naskah Akademik.

Pembahasan difokuskan pada proses penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda sebagai bagian dari tahapan perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan kesehatan di Sulawesi Tengah.

Penyusunan Naskah Akademik menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan Perda memiliki landasan akademis, yuridis, dan sosiologis yang kuat serta dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan kesehatan di daerah.

Baca Juga: Reses, Takwin Serap Aspirasi Infrastruktur, Pertanian hingga Layanan Kesehatan

Melalui rapat lanjutan ini, Komisi IV bersama tim penyusun terus mematangkan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Membuat Ranperda Inisiatif DPRD DPRD Sulteng komisi iv