RADAR PALU - Komisi B DPRD Kota Palu mendorong pembenahan tata kelola sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di antaranya Perumda, perumdam avo, KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), BPST (PT Bangun Palu Sulawesi Tengah). agar dapat menjalankan bisnis secara lebih optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Nendra Kusuma Putra, mengatakan hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam rapat mitra bersama Perumda dan Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Palu, termasuk evaluasi terhadap rencana bisnis BUMD.
Menurut Nendra, dalam pembahasan perubahan APBD Komisi B bersama BUMD. Bagian Perekonomian tidak mengalami penambahan maupun pengurangan anggaran. Perubahan yang terjadi lebih banyak berupa pergeseran program.
Baca Juga: IUP Galian C Tabrak RTH, Pemkot Palu Siapkan Evaluasi Tata Ruang
“Pada prinsipnya kalau untuk di bagian perekonomian itu tidak ada pengurangan maupun penambahan anggaran di anggaran perubahan karena yang ada hanya pergeseran-pergeseran program,” kata Nendra. Kamis, (3/9/2026).
Sementara untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Nendra menyebut tidak terdapat penambahan maupun pengurangan anggaran yang signifikan. Pengurangan disebut berkaitan dengan penarikan penggajian ke pemerintah pusat.
Ia menambahkan, capaian program secara keseluruhan telah mendekati 68 persen. Kondisi tersebut dinilai cukup positif karena program yang berjalan relatif tidak banyak mengalami perubahan.
Baca Juga: RSUD Undata Telusuri Keluhan Keluarga Pasien, Bantah Pasien Disuruh Pulang
Terkait BUMD, Nendra menilai pembahasan rencana bisnis yang disampaikan Perumda cukup baik. Namun, pembahasan bersama BPST belum seluruhnya dilakukan karena direkturnya masih berada di Jakarta untuk mencari investor.
“Kita berharap mudah-mudahan balik ada investor untuk masuk di KEK untuk BPST,” ujarnya.
Nendra juga menyoroti kondisi Perumda yang saat ini tengah melakukan pembenahan tata kelola, terutama terkait regulasi dan struktur organisasi. Saat ini, jajaran pimpinan Perumda disebut baru memiliki dua direksi.
Baca Juga: Pelapor Pertanyakan Penggunaan Dokumen Tanah Hibah, Polda Sulteng Lakukan Gelar Perkara Khusus
Menurutnya, pembenahan tata kelola tersebut penting karena rencana bisnis BUMD memiliki masa berlaku tiga tahun dan sejumlah rencana bisnis telah berakhir pada tahun ini.
“Sehingga harus segera memasukkan rencana bisnis kembali untuk bisa menjalankan poin-poin penting yang ada di dalam rencana bisnis mereka di tahun 2027,” jelasnya.
Selain itu, Komisi B juga mendorong adanya dukungan pemerintah kota terhadap Perumda dan Perumdam AVO, khususnya dalam penguatan modal dan pengembangan core business.
Baca Juga: RAPBN Rp4.097 Triliun Disebut Ekspansif, Safri: Sulteng Dapat Apa?
Nendra menyebut Perumdam AVO masih dipimpin pelaksana tugas (Plt) dan masa jabatan enam bulannya kini telah berjalan tiga bulan.
Karena itu, ia berharap proses penetapan direktur definitif segera dilakukan agar keputusan bisnis dan inovasi BUMD dapat berjalan lebih optimal.
Editor : Annisa Wibdy