Piutang Air Donggala Tembus Rp40 Miliar, DPRD Palu Desak Segera Ditagih

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 14:47 WIB
Anggota Komisi B DPRD Kota Palu, Muslimun. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palu, Muslimun. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Persoalan piutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terkait pemanfaatan air mendapat sorotan dari DPRD Kota Palu. Nilai piutang tersebut disebut telah mencapai sekitar Rp40 miliar lebih dan dinilai perlu segera diselesaikan agar tidak terus membebani keuangan daerah.

Anggota Komisi B DPRD Kota Palu, Muslimun, mengatakan Pemkot Palu perlu memastikan perkembangan penagihan piutang tersebut kepada Pemerintah Donggala. Menurutnya, hingga kini perlu ada kejelasan mengenai langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Nah, itu dimulai dari tahun lupa saya tahun berapa sampai sekarang utang itu sudah menumpuk. Nah, berarti harus ada yang ditagih,” kata Muslimun. Rabu, (2/9/2026).

Baca Juga: Penikaman di Toili Banggai, Polisi Bekuk Pelaku Usai Kejadian

Ia meminta pemerintah melalui dinas terkait segera melakukan penagihan kepada Pemkab Donggala. Sebab, persoalan tersebut menyangkut kewajiban antarpemerintah daerah sehingga harus ada jalan keluar yang jelas.

“Tagih Pemda dari Pemerintah Palu menagih ke Pemerintah Donggala. Nah, sekarang kan belum kita tahu progresnya seperti apa, kapan mau dibayar utangnya,” ujarnya.

Menurut Muslimun, salah satu opsi yang dapat dikaji apabila Pemkab Donggala belum mampu melunasi kewajibannya adalah menyerahkan uwelino di serahkan ke pemerintah kota Palu.

Baca Juga: Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Masyarakat Desa Didiri

“Karena memang secara kasat mata kita lihat kan pelanggannya hampir rata-rata wilayah Kota Palu. Apalagi kita punya PDAM sendiri,” jelasnya.

Ia mengatakan, opsi tersebut tentunya harus diawali dengan penghitungan terhadap seluruh aset yang berkaitan dengan jaringan air, termasuk jaringan dan kantor. Nilai aset kemudian dapat dibandingkan dengan jumlah piutang sebagai alternatif penyelesaian.

“Mereka punya apa? divanisasi, ongkos jaringan, aset jaringan itu berapa. Tinggal dikonversi dengan piutangnya. Kalau memang tidak sanggup membayar kan bisa,” katanya.

Baca Juga: APBD Perubahan Palu: Rp900 Juta Dialihkan untuk IPAL, Pasar Murah Dapat Rp400 Juta

Muslimun menilai penyelesaian melalui mekanisme pertukaran aset dapat dipertimbangkan apabila secara nilai memungkinkan. Namun, seluruh proses harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan aturan yang berlaku.

 

“Dengan nilai kantor. Jadi, eh jaringan sekaligus kantor setelah ditotal berapa nilainya. Kalau memang itu menjadi wilayah tukar guling untuk penyelesaian piutang kenapa tidak?” ujarnya.

Ia menegaskan, opsi penyelesaian tersebut perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah itu penting agar penyelesaian piutang tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca Juga: Lindungi Karya, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis di Palu

“Tapi kan baiknya memang utang itu harus dikonsultasikan ke BPKP dan BPK supaya tidak menjadi bermasalah nanti di kemudian hari,” tegasnya.

Muslimun juga meminta mengonfirmasi langsung kepada Dinas Pendapatan Kota Palu terkait data terbaru piutang tersebut. Selain jumlah piutang, pemerintah juga perlu menjelaskan komunikasi yang telah dilakukan dengan Pemkab Donggala.

“Kalau Dinas Pendapatan datanya yang real sama mereka. Kedua, tanya juga Dinas Pendapatan sudah berapa kali ketemu dengan Pemerintah Donggala,” katanya.

Baca Juga: Dorong Tenun Donggala Naik Kelas, Kemenkum Sulteng Susun Action Plan Penguatan Indikasi Geografis

Ia menjelaskan, selama ini Pemerintah Donggala melalui perusahaan daerahnya mengambil air di wilayah Kota Palu. Dalam konteks kewenangan, menurutnya, air tanah dalam yang berada di wilayah kota menjadi kewenangan pemerintah kota, sedangkan air permukaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Nah, sehingga ya utang yang menumpuk jangan sampai menumpuk lagi. Karena kita mau selesai lagi 2026. Kalau tidak sanggup bayar pasti nilai utang bertambah,” ujarnya.

Muslimun berharap persoalan tersebut segera diselesaikan sehingga tidak terus tercatat sebagai piutang dalam APBD Kota Palu. Ia menilai kejelasan penyelesaian piutang penting untuk menjaga tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Harmonisasi Rencana Induk Persampahan Regional

“Jangan sampai kotor APBD. Iya. Kedua, jangan sampai APBD terlihat ada piutang lagi. Nah, kita mau piutang ini harus clear dalam APBD ke depannya,” pungkasnya.

Editor : Annisa Wibdy
Komisi B Pemkab Donggala Pemkot Palu pdam DPRD Kota Palu