RADAR PALU - Legalitas depot air minum isi ulang di Kota Palu kembali menjadi perhatian, khususnya terkait pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut dinilai penting karena usaha depot berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat sebagai konsumen.
Anggota Komisi A DPRD Kota Palu, Rustia Tompo, mengatakan kelengkapan sertifikat dan izin bagi depot air minum diperlukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Itu perlu, karena untuk sertifikat itu perlu karena ini menyangkut masalah kesehatan,” kata Rustia. Senin, (31/8/2026).
Baca Juga: Si-Bunak Disiapkan Cegah Bantuan Petani dan Peternak Salah Sasaran
Menurut Rustia, keberadaan izin juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha. Ia menilai depot yang beroperasi tanpa legalitas dapat menghadapi persoalan apabila terjadi sesuatu di kemudian hari.
“Setiap terjadi apa-apa apa di luar, kamu tidak berizin berarti ilegal kamu melakukan itu,” ujarnya.
Rustia yang juga menjadi penasihat asosiasi depot air minum isi ulang (DAMIU) di Kota Palu mengatakan, penataan usaha tidak hanya menyangkut perizinan, tetapi juga persoalan harga. Ia berharap asosiasi dapat mendorong adanya keseragaman harga antar-depot.
Baca Juga: PT SJA 2 Gerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran di Desa Petiro
“Kita nanti sebagai asosiasi ini harus menempatkan harga sama. Supaya nanti di sana 5.000 di sini 6.000 di situ 7.000. Kita harus harga mau dekat jauh, harga itu harus satu pintu. Itulah tujuan kenapa dibentuk yang namanya asosiasi,” jelasnya.
Ia mengakui hingga saat ini harga air minum depot di Kota Palu belum merata. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibicarakan melalui asosiasi agar aspirasi pemilik depot dapat disampaikan secara terkoordinasi kepada pemerintah.
Di sisi lain, Rustia menilai langkah Pemkot Palu dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan air tanah melalui pemasangan meteran tidak menyalahi aturan. Ia meminta pemilik depot dan pemerintah membangun komunikasi dalam penerapan regulasi.
Baca Juga: Delis Ajak Alumni LPMI Perkuat Pelayanan untuk Bangsa
“Jadi apa yang dilakukan pemerintah itu sebenarnya tidak menyalahi aturan. Kita betul-betul harus bisa bersinergi antara pemilik usaha air minum depot dengan Pemkot,” katanya.
Rustia berharap kebijakan yang diterapkan pemerintah tidak memberatkan pemilik depot maupun pemerintah daerah. Menurutnya, pemilik usaha juga harus memperhitungkan biaya operasional seperti gaji karyawan, transportasi, material dan perawatan.
Selain SLHS, ia menyebut terdapat sejumlah persyaratan lain yang berkaitan dengan legalitas dan keamanan produk, seperti pengambilan sampel oleh Puskesmas, pemeriksaan dari Balai POM, sertifikasi halal serta perizinan dari sektor perindustrian. Karena itu, ia mendorong adanya kesepahaman antara Pemkot Palu dan asosiasi depot air minum dalam menjalankan regulasi.
Baca Juga: PTUN Palu Panggil Lagi Bupati Banggai, Eksekusi Putusan 6 Kades Kembali Disidangkan
“Tentu dalam hal ini dari pihak Pemkot dan dari pihak asosiasi depot air minum itu harus sejalan dengan apa yang diberikan pemerintah. Tidak memberikan memberatkan pemerintah dan tidak juga memberatkan sebagai pemilik air minum,” pungkasnya.
Editor : Annisa Wibdy