Sri Atun Soroti Tingginya Keterlibatan Perempuan dalam Kasus Narkoba di Sulteng

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:06 WIB
KEPRIHATINAN: Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sri Atun (paling kanan), menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya keterlibatan perempuan dalam perkara pidana, khususnya tindak pidana narkotika.(FOTO: HUMAS FFRAKSI PKS DPRD SULTENG/RADAR PALU).
KEPRIHATINAN: Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sri Atun (paling kanan), menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya keterlibatan perempuan dalam perkara pidana, khususnya tindak pidana narkotika.(FOTO: HUMAS FFRAKSI PKS DPRD SULTENG/RADAR PALU).

RADAR PALU — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sri Atun, menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya keterlibatan perempuan dalam perkara pidana, khususnya tindak pidana narkotika.

Data ini, menurut Sri Atun diperolehnya saat audiensi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sulawesi Tengah. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdapat cukup banyak perempuan yang terseret dalam kasus narkoba.

“Umumnya mereka sebagai kurir atau menjadi peluncur yang perannya semacam sales. Fakta ini diungkap berdasarkan hasil survei Dinas P3A Sulteng,” kata Sri Atun, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga: Sri Atun Serap Aspirasi Warga Banggai dalam Reses Masa Persidangan III

Sri Atun yang juga merupakan Anggota Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah menyampaikan hal tersebut saat ditemui pada Sabtu (29/8/2026), di sela kegiatan Silaturahim Bipeka DPW PKS Sulawesi Tengah bersama Bipeka DPP PKS dan Bipeka DPD-DPD PKS se-Sulawesi Tengah yang berlangsung di Aula DPTW PKS Sulteng.

Menurutnya, fenomena tersebut perlu menjadi perhatian serius karena keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga berpotensi memukul ketahanan keluarga.

Sri Atun menilai, perempuan yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba sering kali tidak langsung berada pada posisi pengendali jaringan. Sebagian justru dimanfaatkan untuk menjalankan tugas-tugas lapangan, termasuk membawa, mengambil, hingga mengantarkan narkotika kepada pihak lain.

Baca Juga: Kundapil di Bangkep, Sri Atun Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur hingga Penolakan Tambang Batu Gamping

Fenomena perempuan yang dimanfaatkan sebagai kurir juga mendapat perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam pengungkapan jaringan narkotika pada April-Juni 2025, BNN bersama Bea dan Cukai mengungkap 172 laporan kasus narkotika dengan 285 tersangka, terdiri atas 256 laki-laki dan 29 perempuan.

BNN menyebut perempuan dalam sejumlah kasus tersebut umumnya berstatus ibu rumah tangga dan digunakan jaringan sebagai kurir, bahkan dalam perkembangan tertentu dapat menjalankan peran yang lebih strategis dalam distribusi narkotika. 

Data tersebut menunjukkan bahwa perempuan bukan hanya kelompok yang terdampak penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menjadi sasaran perekrutan jaringan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga: HUT ke-66 Banggai, Sri Atun Harapkan Pembangunan Merata dan Sejahterakan Masyarakat Kabupaten Banggai

83 Persen Warga Binaan Lapas Perempuan Palu Terkait Narkoba
Di Sulawesi Tengah, gambaran keterlibatan perempuan dalam perkara narkoba juga terlihat dari data Lapas Perempuan Palu.

Berdasarkan keterangan BNNP Sulawesi Tengah pada 2023, dari 178 warga binaan di Lapas Perempuan Palu, sekitar 83 persen tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Angka tersebut menunjukkan besarnya proporsi perkara narkotika di antara warga binaan perempuan di Sulteng. 

Baca Juga: Bunda Wiwik Soroti Tingginya Perceraian, Penguatan Keluarga Dinilai Jadi Kunci

Sementara itu, dalam skala penanganan perkara narkoba secara keseluruhan, Polda Sulawesi Tengah mencatat 706 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan 865 tersangka, meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat 825 tersangka.

Data tersebut merupakan keseluruhan tersangka dan belum dirinci berdasarkan jenis kelamin dalam publikasi yang tersedia. 

Kasus perempuan yang terlibat dalam peredaran narkoba juga masih ditemukan di wilayah Sulteng. Pada Agustus 2025, misalnya, Polresta Palu mengamankan seorang perempuan berinisial N yang diduga menguasai sabu seberat 1,9 gram. 

Baca Juga: PHK Massal PT GNI, Takwin Minta Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Menurut Sri Atun, data tersebut semestinya menjadi alarm bagi pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, serta keluarga untuk memperkuat langkah pencegahan.

“Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai perempuan yang seharusnya menjadi salah satu pilar ketahanan keluarga justru masuk ke dalam lingkaran peredaran narkoba,” ujarnya.

Sri Atun mendorong agar upaya pencegahan tidak berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga diperkuat melalui edukasi, pemberdayaan ekonomi perempuan, pendampingan keluarga, serta peningkatan literasi mengenai modus perekrutan jaringan narkotika.

Baca Juga: PKS Sulteng Perkuat Gerakan Pengarusutamaan Keluarga, Launching Forum Ayah dan Pemberdayaan Ekonomi

Ia menilai pendekatan tersebut penting karena sindikat narkoba terus mencari celah dengan memanfaatkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Pencegahan harus dilakukan dari hulu. Keluarga harus diperkuat, perempuan harus diberdayakan dan diberikan pemahaman agar tidak mudah dimanfaatkan oleh jaringan narkoba,” katanya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Sri Atun Anggota Komisi IV Soroti perempuan terjerumus narkoba DPRD Sulteng