
RADAR PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong revisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157 agar Kabupaten Morowali dan Morowali Utara dapat ditetapkan sebagai daerah pengolah, sehingga berpotensi meningkatkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH).
Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, mengatakan revisi Kepmen tersebut menjadi harapan Pemprov Sulteng setelah Menteri ESDM menyatakan kesediaannya untuk melakukan perubahan regulasi tersebut.
“Harapan kita supaya Morowali, Morowali Utara juga bisa ditetapkan sebagai daerah pengolah,” kata Adiman. Rabu, (26/8/2026).
Baca Juga: Jukir Korban Dugaan Penembakan di Alfamidi Tombolotutu Meninggal Dunia
Menurutnya, status sebagai daerah pengolah berpotensi memberikan tambahan sekitar 8 persen dalam perhitungan DBH. Tambahan tersebut dinilai dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dan menambah penerimaan Sulteng.
Namun, Adiman menegaskan persoalan yang dihadapi Sulteng bukan hanya mengenai potensi tambahan DBH, tetapi juga realisasi kurang bayar DBH yang hingga kini belum diselesaikan.
Ia menyebut, sejak 2023 masih terdapat kurang bayar DBH untuk Sulawesi Tengah dengan nilai yang kini mendekati Rp1 triliun.
Baca Juga: Tiga Orang Terluka, Polisi Lakukan Penyelidikan dan Amankan CCTV Perkelahian di Alfamidi Tombolotutu
“Sekarang dari tahun 2023 itu masih ada kurang bayar DBH kita. Sampai sekarang ini sudah hampir Rp1 triliun DBH kita belum dibayar,” ujarnya.
Adiman menjelaskan, apabila revisi Kepmen ESDM Nomor 157 dilakukan, perhitungan DBH nantinya akan disesuaikan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menilai diperlukan sinkronisasi antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM terkait aspek perizinan. Menurutnya, persoalan izin usaha pertambangan (IUP) dan penetapan daerah pengolah untuk kepentingan perhitungan DBH merupakan dua hal yang berbeda.
Baca Juga: Dandim Morowali Baja Sirait Ingin Bedah Rumah dan Bangun Panti Asuhan
“IUP ini adalah operasionalnya. Tetapi Kepmen ini adalah dasar perhitungan DBH kita,” jelasnya.
Adiman berharap pemerintah pusat tidak menerapkan kebijakan yang justru merugikan daerah. Ia menekankan perjuangan Pemprov Sulteng bersama DPRD Sulteng harus berujung pada perbaikan fiskal yang benar-benar terealisasi, bukan sekadar tercatat sebagai kewajiban pemerintah pusat.
“Jangan menjadi utang terus. Kapan kita membangun kalau hanya utang tertulis di kertas?” tegasnya.
Baca Juga: Silaturahmi Kamtibmas PW-IKIB Sulteng ke Dirbinmas Polda, Bahas Kondisi Terkini
Hingga 25 Agustus 2026, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah mengaku belum menerima dokumen perubahan atau revisi Kepmen ESDM Nomor 157. Meski demikian, Adiman menyatakan pihaknya tetap optimistis terhadap komitmen Menteri ESDM untuk merealisasikan perubahan tersebut.
Ia berharap revisi Kepmen sekaligus penyelesaian kurang bayar DBH dapat segera direalisasikan agar memberikan dampak nyata terhadap kemampuan fiskal Sulawesi Tengah dan pembangunan daerah.
Editor : Annisa Wibdy