Ekonomi Hijau Segera Jadi Perda, DPRD Sulteng Dorong Usaha Ramah Lingkungan 

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:03 WIB
Rapat Komisi II tentang Ranperda Ekonomi Hijau. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Rapat Komisi II tentang Ranperda Ekonomi Hijau. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ekonomi Hijau. Pembahasan diarahkan untuk memperkuat tata kelola ekonomi yang tetap mendorong produksi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Rapat tersebut dipimpin Ronald Gulla dan didampingi Sonny Tandra. Sejumlah anggota Komisi II turut hadir, di antaranya Marlela, Vera Mastura, dan Asrullah. Rapat juga dihadiri perwakilan OPD, Biro Hukum, tenaga ahli (TA), pejabat fungsional, serta Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam pembahasan, dijelaskan bahwa Ranperda Ekonomi Hijau merupakan inisiatif anggota DPRD Sulteng, bukan usulan dari gubernur. Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan untuk mendorong pelaku ekonomi di Sulawesi Tengah agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Baca Juga: PT SJA2 Gelar Patroli Bersama KPH Sinmar Poso dan Babinkamtibmas Cegah Karhutla

“Tujuan kita adalah agar pelaku ekonomi di Sulawesi Tengah lebih mempedulikan aspek lingkungan, keberlanjutan, ramah lingkungan, dan bagaimana kalau memproduksi sesuatu, pengelolaan lingkungan hidupnya berlangsung bagus,” ujar Ronald usai rapat. Kamis, (27/8/2026). 

Menurutnya, penerapan ekonomi hijau nantinya tidak hanya menyasar sektor tertentu, tetapi mencakup berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Prinsip yang didorong adalah kegiatan produksi tetap berjalan dan menghasilkan nilai ekonomi, namun tidak dilakukan dengan cara yang merusak lingkungan.

Ranperda tersebut juga diarahkan untuk mengatur kegiatan yang berpotensi menghasilkan sampah berlebihan maupun berdampak terhadap lingkungan, termasuk pencemaran air. Sektor pertambangan dan industri menjadi salah satu perhatian, selain berbagai kegiatan usaha masyarakat seperti industri makanan dan sektor lainnya.

Baca Juga: Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Mulai 1 September 2026, Ini Ketentuannya

Ronald mengatakan, penerapan ekonomi hijau tidak semata-mata mengedepankan sanksi berat. Ranperda lebih diarahkan untuk membangun norma dan kebiasaan yang ramah lingkungan, termasuk mendorong pengurangan penggunaan bahan yang sulit terurai serta meningkatkan pengelolaan dan daur ulang sampah.

Selain aspek lingkungan di dalam daerah, Ranperda Ekonomi Hijau juga diharapkan meningkatkan daya saing produk Sulawesi Tengah di pasar internasional. Produk perkebunan, kehutanan, pertanian, dan hasil alam lainnya diharapkan memenuhi prinsip produksi yang ramah lingkungan sehingga memiliki nilai tambah dan lebih mudah diterima pasar negara maju.

“Dengan kita menjadi provinsi yang ramah lingkungan, produksi hasil-hasil perkebunan, kehutanan, dan hasil alam kita dari produk yang ramah lingkungan juga memberi nilai ekspor kepada negara-negara maju,” jelasnya.

Baca Juga: Soroti Isu Demonstrasi 27 Agustus, Ketua AFKUBI Imbau Warga Jaga Kondusivitas dan Tolak Provokasi

Pembahasan Ranperda Ekonomi Hijau memiliki ruang lingkup yang luas karena melibatkan sekitar 17 sektor atau OPD. Beberapa di antaranya mencakup kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, pertanian, perkebunan, peternakan, ketahanan pangan, hingga UMKM.

Seluruh masukan dari OPD terkait telah dihimpun melalui sejumlah pertemuan untuk memastikan ketentuan dalam Ranperda dapat mengakomodasi kebutuhan masing-masing sektor. Komisi II selanjutnya melakukan finalisasi terhadap substansi regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Melalui Ranperda ini, DPRD Sulteng berharap pembangunan ekonomi di Sulawesi Tengah ke depan dapat berjalan seimbang antara peningkatan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Serahkan Penghargaan IRH kepada Kabupaten Morowali

Editor : Annisa Wibdy
DPRD Sulteng pembangunan berkelanjutan ranperda Ekonomi Hijau komisi ii