RADAR PALU - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas pertambangan emas di wilayah Desa Kayuboko Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (26/8/2026).
RDP tersebut membahas aspirasi masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan, khususnya tuntutan kompensasi atas lahan yang mereka klaim terdampak kegiatan tambang di wilayah Kayuboko.
Rapat berlangsung di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Palu, dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, didampingi Ketua Komisi III Dandi Andi serta Wakil ketua Komisi III Zainal Abidin Ishak.
Baca Juga: Arifin Dorong Persoalan Warga Kayuboko Segera Ditindaklanjuti
Sejumlah anggota Komisi III turut hadir, di antaranya Alfiani Eliata Salata, Suardi, Marthen Tibe, Takwin, Fery Budiutomo, Musliman, dan Sadat Anwar Bihalia. RDP juga dihadiri jajaran DPRD Kabupaten Parigi Moutong serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulteng, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong.
Hadir pula perwakilan Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Sinar Emas Kayuboko, serta Aliansi Masyarakat Terdampak Tambang Kayuboko.
Baca Juga: Suardi Soroti Lemahnya Penanganan Tambang Ilegal di Kayuboko
Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam RDP bertujuan menyuarakan aspirasi warga yang terdampak aktivitas pertambangan.
“Maksud kehadiran kami di sini sebagai pembicara yang mewakili seluruh masyarakat yang terdampak. Tujuan utama teman-teman yang terdampak dari aktivitas tambang hanya meminta kompensasi atas lahan mereka,” ujar perwakilan masyarakat.
Menurut masyarakat, persoalan kompensasi menjadi salah satu hal utama yang perlu mendapatkan penyelesaian dari pemerintah dan pihak terkait agar tidak terus menimbulkan persoalan di tengah warga.
Baca Juga: Komisi III DPRD Sulteng Soroti Tambang PETI Kayuboko, Fery: Jangan Abaikan Dampak ke Masyarakat
Menanggapi masyarakat kayu boko, Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila mengatakan DPRD Provinsi Sulteng dalam persoalan kompensasi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan secara langsung.
“Kesimpulannya hari ini kita kembalikan saja ke kabupaten, biar kabupaten yang memberikan tindakan karena ini masalah kompensasi. Kami tidak punya kewenangan di sini,” kata Arnila.
Arnila menegaskan DPRD Sulteng dalam RDP tersebut mengambil posisi sebagai mediator. Selanjutnya, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama DPRD setempat sesuai kewenangan yang dimiliki, dengan harapan aspirasi masyarakat terdampak tambang Kayuboko dapat memperoleh penyelesaian.
Baca Juga: Pertalite Sempat Langka di Palu, Pemprov Ungkap Penyebab dan Langkah Pertamina
Editor : Annisa Wibdy