Komisi III DPRD Sulteng Kawal Tiga Rekomendasi Utama Terkait PT IMNI

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:35 WIB
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Sulteng membahas laporan tim independen terkait aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI). FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Sulteng membahas laporan tim independen terkait aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI). FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tindak lanjut hasil observasi dan investigasi lapangan terkait aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI), Rabu (26/8/2026).

RDP berlangsung pukul 10.00 WITA di Ruang Baruga Lantai III, Jalan Sam Ratulangi, Palu. Agenda tersebut membahas laporan hasil kegiatan lapangan tim independen PPLH Untad terkait kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar aktivitas pertambangan PT IMNI.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng Zainal Abidin Ishak, serta dihadiri Ketua Komisi III Dandi Andi Prabowo dan Wakil Ketua I DPRD Sulteng Arnila Hi. Moh. Ali. Hadir pula anggota Komisi III Alfiani Eliata Salata, Suardi, Marthen Tibe, Takwin, Fery Budiutomo, Musliman, dan Sadat Anwar Bihalia.

Baca Juga: Sadat Anwar Soroti Tanggung Jawab Pemerintah dan PT IMNI

Zainal mengatakan rekomendasi tim independen pada prinsipnya telah memuat sejumlah poin penting, namun masih perlu diperjelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan perbedaan tafsir. Ia menekankan tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian dalam tindak lanjut hasil RDP.

Poin pertama, kata Zainal, berkaitan dengan pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak. Menurutnya, besaran kompensasi sebaiknya dibicarakan dan disepakati melalui negosiasi langsung antara perusahaan dan masyarakat, sementara DPRD tetap meminta laporan agar pelaksanaannya dapat diawasi.

“Paling bagus bernegosiasi langsung. Kami perlu mendapatkan laporan supaya ada pengawasannya,” ujar Zainal.

Baca Juga: Ralf Beste Tiba di Palu, Dubes Jerman Dipasangkan Siga Kaili

Poin kedua ialah normalisasi sungai, bendungan, serta jaringan irigasi yang terdampak. Zainal menekankan agar upaya tersebut tidak hanya sebatas pengerukan, tetapi juga disertai perlakuan terhadap lahan sehingga fungsi sawah dapat kembali dan sumber pengairan tetap terjaga.

Poin ketiga, Zainal mendorong pembangunan infrastruktur pengendali erosi dan limpasan tambang serta perlindungan terhadap sumber air. Menurutnya, kawasan sumber air perlu diamankan agar tidak mengalami kerusakan yang dapat berdampak lebih luas terhadap masyarakat dan lahan pertanian.

Setelah pembahasan tersebut, tim independen PPLH Untad menyampaikan hasil observasi dan investigasi lapangan serta rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait dampak aktivitas PT IMNI di Desa Mayayap dan Desa Trans Mayayap, Kabupaten Banggai.

Baca Juga: Musliman Soroti Dampak Sedimentasi Tambang, Minta Perusahaan Tak Sekadar Salurkan CSR 

Untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, tim independen merekomendasikan evaluasi ulang dan penyusunan adendum dokumen AMDAL PT IMNI oleh tim yang kompeten. Desa Mayayap dan Desa Trans Mayayap juga direkomendasikan dimasukkan sebagai wilayah terdampak dengan parameter RKL-RPL, Pertek, Rincian Teknis, dan SLO yang terukur.

Tim independen juga merekomendasikan evaluasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang PT IMNI dengan status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Mayayap dan Desa Trans Mayayap. Pemerintah juga didorong membentuk tim pemantauan bersama yang melibatkan pemerintah, perusahaan, universitas, dan masyarakat.

Sementara kepada PT IMNI, tim independen merekomendasikan pemberian kompensasi dan pemulihan bagi masyarakat Desa Mayayap dan Desa Trans Mayayap melalui program pemulihan ekonomi petani, pelatihan usaha alternatif, bantuan modal usaha, dan pemulihan lahan sawah pertanian.

Baca Juga: Kapolda Irjen Nasri Ingatkan Anggota Tidak Gunakan Kewenangan untuk Kepentingan Pribadi

PT IMNI juga direkomendasikan melakukan normalisasi Sungai Mayayap, bendungan, dan jaringan irigasi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Perusahaan juga diminta membangun infrastruktur pengendali erosi dan limpasan tambang seperti settling pond, sediment trap, serta sistem drainase terkontrol di kawasan hulu WIUP.

RDP turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi, Koordinator Inspektur Tambang, Direktur PT IMNI, tim independen PPLH Untad, serta perwakilan lembaga perlindungan hukum masyarakat petani Kabupaten Banggai. Kesimpulan resmi hasil RDP selanjutnya akan disusun dan dikeluarkan sebagai dasar tindak lanjut terhadap rekomendasi tim independen.

Editor : Annisa Wibdy
pt imni PPLH Untad DPRD Sulteng Kabupaten Banggai Lingkungan Hidup