DPRD dan Pemkot Palu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:23 WIB
Pentandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Pentandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 melalui Rapat Paripurna yang digelar Sabtu (15/8/2026).

Rapat yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WITA itu dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola bersama wakil Ketua I Muhlis. U Aca, turut hadir Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, Sekretaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palu yang sebelumnya menetapkan perubahan jadwal masa persidangan caturwulan II tahun sidang 2026.

Baca Juga: Diguncang Gempa M6,2, Kantor Dinas PU Parimo Alami Kerusakan, BPBD Cek Dampak di Lapangan

“Sesuai agenda yang telah disepakati terakhir oleh Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palu tanggal 13 Agustus 2026 pukul 16.35 WITA yang menetapkan perubahan keempat jadwal masa persidangan caturwulan II tahun sidang 2026, agenda paripurna pada hari ini ialah penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027,” ujar Rico.

Rico menjelaskan, pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2027 telah dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Kota Palu selama 14 hari kerja, terhitung sejak 28 Juli hingga 14 Agustus 2026.

Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Baca Juga: Pasar Lasoani Disarankan Buka Tiap Hari, Disperdagind Palu Siap Lakukan Kajian

Selain itu, pembahasan anggaran diarahkan agar pelaksanaan APBD tetap sesuai regulasi dan mendukung aspek kepatuhan yang menjadi salah satu perhatian dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Dalam pembahasan KUA-PPAS, Banggar DPRD dan Pemkot Palu turut melakukan rasionalisasi belanja pada sejumlah perangkat daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan memperhatikan proyeksi pendapatan daerah pada 2027.

Berdasarkan rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1,900 triliun. Angka tersebut terdiri atas pendapatan transfer sebesar Rp1,198 triliun, PAD Rp758 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga: UMKM di Taman Mabere Palu Bakal Ditata, Tonjolkan Produk Dengan Ciri Khas

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,959 triliun. Adapun pembiayaan daerah ditetapkan sebesar nol rupiah.

Setelah laporan Badan Anggaran disampaikan, rapat paripurna menyepakati rancangan KUA-PPAS APBD 2027 untuk kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Palu.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan pimpinan DPRD Kota Palu Rico Djanggola, bersama Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan APBD 2027 sebelum berlanjut ke pembahasan rancangan anggaran secara lebih terperinci.

Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Gempa M5,9 di Teluk Tomini, Tergolong Dangkal

Editor : Annisa Wibdy
KUA PPAS 2027 APBD 2027 Pemkot Palu DPRD Kota Palu