Fraksi PKS DPRD Sulteng Dorong Ranperda P4GN untuk Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Narkoba

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:12 WIB
Hj. Wiwik Jumatul Rofi
Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU — Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa persoalan narkoba tidak hanya berdampak terhadap individu, tetapi juga dapat menghancurkan ketahanan keluarga, lingkungan sosial, serta masa depan generasi muda.

“Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi menghancurkan keluarga, lingkungan dan masa depan bangsa. Mari bergerak bersama, mulai dari diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” tegas Bunda Wiwik, sapaannya.

Baca Juga: Bunda Wiwik Tekankan Pengawalan Implementasi hingga Aturan Turunan

Menurutnya, kehadiran Ranperda P4GN menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan narkoba yang lebih terarah, terpadu dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat berbagai aspek penanganan narkoba, mulai dari pencegahan, antisipasi dan deteksi dini, pemberantasan, penanganan dan rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan peran masyarakat.

Bunda Wiwik menilai langkah pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, terutama melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat serta penguatan ketahanan keluarga.

Baca Juga: Bunda Wiwik Dorong Penguatan Anggaran Ketahanan Keluarga dalam KUA-PPAS Sulteng 2027

“Perlindungan generasi muda harus menjadi perhatian bersama. Edukasi mengenai bahaya narkoba perlu terus diperkuat, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Selain pencegahan, Ranperda P4GN juga diarahkan memberikan ruang bagi penanganan dan rehabilitasi bagi masyarakat yang telah terpapar penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi tidak hanya menyangkut aspek medis, tetapi juga sosial dan reintegrasi agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan, pendidikan, serta dukungan ekonomi, khususnya di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Baca Juga: Bunda Wiwik Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu

Di sisi lain, aspek pemberantasan tetap menjadi bagian penting melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum,” kata Bunda Wiwik.

Ia berharap penguatan kebijakan P4GN di Sulawesi Tengah mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat yang telah menjalani rehabilitasi untuk kembali produktif.

Baca Juga: Dukung Gerakan Pangan Murah, Bunda Wiwik Bagi Paket Sembako Saat Reses

Menurutnya, keberhasilan pencegahan narkoba pada akhirnya bukan hanya diukur dari penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan bersama dalam melindungi generasi muda, memperkuat keluarga dan menciptakan masyarakat yang sehat serta produktif.

“Bersama kita wujudkan Sulawesi Tengah yang bersih narkoba, sehat, aman dan sejahtera,” pungkasnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
DPRD Suulteng Ketua Fraksi PKS narkoba Bunda Wiwik