Bunda Wiwik Tekankan Pengawalan Implementasi hingga Aturan Turunan

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:27 WIB
Hj. Wiwik Jumatul Rofi
Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah (FOTO: HUMAS FRAKSI PKS DPRD SULTENG/RADAR PALU).

RADAR PALU — Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha Provinsi Sulawesi Tengah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah dan masyarakat.

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., MH, yang akrab disapa Bunda Wiwik, menegaskan bahwa pekerjaan DPRD tidak berhenti setelah sebuah Ranperda ditetapkan menjadi Perda.

Menurut Bunda Wiwik, tantangan berikutnya justru berada pada tahap implementasi. Perda yang telah dihasilkan harus benar-benar dijalankan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga: HUT Kodam Palaka Wira, Bunda Wiwik: Berharap TNI Semakin Dekat dengan Rakyat dan Perkuat Pembangunan

“Yang paling penting sekarang adalah implementasinya. Jangan sampai kita capek-capek membahas dan memperjuangkan Perda, setelah ditetapkan justru berhenti di atas kertas,” ujar Bunda Wiwik saat ditemui Kamis (11/08/2026).

Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng tersebut mengatakan, proses pembentukan regulasi membutuhkan energi, waktu dan pembahasan yang panjang. Karena itu, setiap Perda yang telah disahkan harus dikawal agar memiliki aturan pelaksana dan dapat diterapkan secara efektif.

Bunda Wiwik menyoroti persoalan yang kerap terjadi dalam implementasi kebijakan daerah, yakni adanya regulasi yang telah ditetapkan tetapi aturan turunannya tidak segera diterbitkan.

Baca Juga: Bunda Wiwik Dorong Penguatan Anggaran Ketahanan Keluarga dalam KUA-PPAS Sulteng 2027

“Begitu banyak Perda yang dihasilkan, tetapi Peraturan Gubernur atau aturan turunannya tidak turun-turun. Ini yang harus kita kawal bersama,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak cukup diukur dari banyaknya Perda yang berhasil ditetapkan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab persoalan masyarakat dan menghasilkan perubahan yang konkret.

“Jangan hanya mengejar sesuatu yang bombastis. Kepala daerah harus lebih banyak menghadirkan kebijakan yang strategis, implementatif dan benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Bunda Wiwik Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu

Dalam konteks Perda TJSL, Bunda Wiwik menilai implementasi regulasi tersebut harus diarahkan agar tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dapat memberikan manfaat yang lebih terukur bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat membangun sinergi dalam pelaksanaan Perda tersebut. Pengawasan juga dinilai penting agar program TJSL tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Sebagai Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (BiPeKa) DPW PKS Sulawesi Tengah, Bunda Wiwik juga menekankan pentingnya memastikan manfaat pembangunan menyentuh kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk keluarga dan perempuan.

Baca Juga: Dukung Gerakan Pangan Murah, Bunda Wiwik Bagi Paket Sembako Saat Reses

“Perda ini harus menjadi instrumen untuk menghadirkan manfaat nyata. Jangan berhenti pada penetapan regulasi. Setelah ini, implementasi dan pengawasannya harus berjalan,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya Perda TJSL, pemerintah daerah diharapkan segera menyiapkan langkah-langkah implementatif dan regulasi teknis yang diperlukan sehingga tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dapat berjalan lebih terarah, terukur, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Sulawesi Tengah.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
DPRD Sulteng perda fraksi pks Bunda Wiwik