Komisi C DPRD Palu Dorong Kabel Utilitas Ditanam di Bawah Tanah

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:13 WIB
Anggota Komisi C DPRD Kota Palu Alfian Chaniago. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Anggota Komisi C DPRD Kota Palu Alfian Chaniago. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Komisi C DPRD Kota Palu mendorong penataan jaringan utilitas dengan menempatkan kabel provider di bawah tanah, khususnya pada sejumlah ruas jalan protokol di Kota Palu.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, mengatakan penempatan kabel di bawah tanah merupakan bagian dari pengaturan yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Utilitas yang disahkan Pemerintah Kota Palu pada 2025.

Menurut Alfian, penerapan kabel bawah tanah menjadi salah satu upaya untuk menata jaringan utilitas agar lebih tertib sekaligus mengurangi keberadaan tiang dan kabel yang semrawut di sejumlah ruas jalan.

Baca Juga: Hasil RUPS LB Bank Sulteng, Koperasi Karyawan Resmi Jadi Pemegang Saham

“Dalam perda yang sudah kita buat itu mengatakan atau berbunyi bahwa kabel-kabel itu seyogianya berada di bawah tanah,” kata Alfian. Kamis, (13/8/2026). 

Ia menjelaskan, penerapan kabel bawah tanah tidak dapat dilakukan sekaligus di seluruh wilayah Kota Palu karena membutuhkan biaya yang besar. Karena itu, penataan akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan jalan-jalan protokol.

Sejumlah ruas jalan yang disebut menjadi bagian dari rencana tersebut antara lain Jalan Moh. Yamin, Moh Hatta, Juanda, Gajah Mada, Abdul Rahman Saleh, Basuki Rahmat, Monginsidi, dan Hasanuddin.

Baca Juga: Bandung, Titik Nol Lempar Bilah dan Kapak Indonesia 

“Untuk melakukan itu di seluruh wilayah Kota Palu memang sangat tidak mudah karena dibutuhkan biaya yang sangat besar. Tinggal kita bagaimana melakukan penerapannya,” ujarnya.

Sementara untuk kawasan permukiman yang belum menjadi prioritas pemasangan kabel bawah tanah, Alfian mendorong provider menggunakan satu tiang secara bersama. Dengan demikian, setiap provider tidak lagi memasang tiang masing-masing yang berpotensi menyebabkan penumpukan tiang di satu titik.

“Provider itu melakukan kongsi bersama untuk membuat satu tiang, jadi kabel mereka itu akan berdiri dalam satu tiang. Bukan dalam satu tiang-tiang yang dibuat mereka masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga: Penerjemah Kuatkan Komunikasi Antarbudaya, Ciptakan Kerja Produktif dan Kolaboratif di IMIP

Alfian menilai penerapan sistem tersebut sejalan dengan tujuan Perda Utilitas, yakni menciptakan penataan jaringan utilitas yang lebih tertib dan memiliki nilai estetika bagi Kota Palu.

Ia berharap Pemerintah Kota Palu segera menjalankan ketentuan perda tersebut secara bertahap, sehingga ke depan penataan kabel dan tiang provider di Kota Palu dapat lebih teratur.

Editor : Annisa Wibdy
Alfian Chaniago Kabel Bawah Tanah Utilitas Palu DPRD Kota Palu Komisi C