RADAR PALU - Anggota Komisi B DPRD sekaligus wakil ketua fraksi PKS DPRD Kota Palu Nurhalis, meminta pemerintah daerah segera menertibkan kabel provider internet yang semrawut dan melintas di badan Jalan Tanggul Selatan, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Permintaan itu disampaikan menyusul adanya dua warga, Pahri dan Patir, yang menjadi korban akibat terlilit kabel saat melintas menggunakan kendaraan di ruas jalan tersebut.
NurHalis Nur menilai kondisi kabel provider yang tidak tertata dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan korban lainnya jika tidak segera ditangani.
Baca Juga: Tagih Transparansi Fiskal PT CPM, Safri: Berapa Emas Keluar, Berapa Kembali ke Sulteng?
“Pada kesempatan ini saya meminta kepada pemerintah daerah Kota Palu untuk segera menertibkan kabel-kabel yang tentu mengganggu aktivitas masyarakat kita,” ujar Nurhalis melalui WhastApp. Rabu, (12/8/2026).
Menurutnya, penertiban kabel semrawut tersebut telah memiliki dasar hukum. Ia menyebut Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang penataan infrastruktur kabel, pipa, dan jaringan pendukung lainnya.
“Berdasarkan Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang penataan infrastruktur kabel, pipa dan jaringan pendukung lainnya, agar menjadi dasar ini segera ditertibkan,” katanya.
Baca Juga: Listrik 24 Jam Segera Terangi Desa Tanauge
Ia berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait segera melakukan penataan terhadap jaringan kabel provider yang berada di ruang publik, khususnya yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Untuk tidak ada korban lagi atau musibah lagi yang sama yang menimpa kedua masyarakat kita,” tegasnya.
Editor : Annisa Wibdy