RADAR PALU - Aktivitas pertambangan emas di Kayu Boko, Kabupaten Parigi Moutong, mendapat sorotan dari anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dari daerah pemilihan (Dapil) Parigi Moutong, Fery Budiutomo.
Fery menegaskan, persoalan tambang Kayu Boko tidak bisa hanya dilihat dari ada atau tidaknya izin. Menurutnya, keberadaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus diikuti dengan kepatuhan terhadap batas wilayah izin, persyaratan administrasi, serta kaidah pertambangan yang baik dan ramah lingkungan.
Fery mengatakan, berdasarkan catatan administrasi yang ia baca, wilayah pertambangan di Kayu Boko telah masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia juga menyebut terdapat IPR yang telah diterbitkan untuk wilayah tersebut.
Baca Juga: Safri Apresiasi Langkah Gubernur Sulteng Perjuangkan Morowali-Morut Jadi Daerah Pengolah
“Menurut administrasi yang saya baca, IPR yang ada di Kayu Boko itu sudah masuk dalam WPR,” kata Fery. Selasa, (11/8/2026).
Ia menjelaskan, IPR dan WPR merupakan bagian yang saling berkaitan dalam penyelenggaraan pertambangan rakyat. Karena itu, menurutnya, perlu dilihat secara jelas apakah kegiatan yang berlangsung di lapangan benar-benar berada dalam wilayah dan ketentuan izin yang telah diberikan.
Fery menyebut, berdasarkan informasi administrasi yang diketahuinya, pada 2025 hingga 2026 terdapat tiga IPR yang terbit di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Salah satunya berada di Kayu Boko, sementara dua lainnya berada di Air Panas dan Desa Buranga.
Baca Juga: BRI Poso dan Pemkab Poso Targetkan Tunggakan Pinjaman ASN Tuntas Akhir 2026, Kejari Kawal Penyelesai
Di sisi lain, Fery memastikan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut masih berjalan. Hal itu, kata dia, terlihat dari keberadaan alat berat, pekerja, serta berbagai sarana dan prasarana yang digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan.
“Menurut yang saya lihat, saya ketahui, kegiatan itu berjalan, proses pertambangan itu berjalan,” ujarnya.
DPRD Belum Terima Informasi Aktivitas di Luar IPR
Terkait adanya isu mengenai aktivitas pertambangan yang meluas hingga ke luar wilayah pertambangan rakyat, Fery mengatakan hingga saat ini dirinya belum mendapatkan informasi aktual yang dapat memastikan dugaan tersebut.
Baca Juga: Pencurian Sawit di Morut Berujung Amukan Massa
Sebagai anggota Komisi III DPRD Sulteng yang memiliki fungsi pengawasan, ia mengatakan DPRD tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan apabila terdapat laporan yang disampaikan secara resmi dan aktual.
“Saya belum mendapatkan informasi secara aktual terkait proses penambangan di luar izin besaran IPR yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Fery, hal pertama yang harus diperjelas adalah kedudukan IPR itu sendiri. Penerbitan IPR, kata dia, tidak boleh dipahami sebagai satu-satunya dasar bahwa seluruh aktivitas pertambangan otomatis dapat dilakukan tanpa memenuhi ketentuan lainnya.
Baca Juga: Kapolres Sigi Gandeng BAZNAS, ZIS Personel Polres Dioptimalkan untuk Warga
Ia menyebut masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk aspek lingkungan, RKAB, serta persyaratan administrasi lainnya.
“Kalau saya lebih melihat pada persoalan, apakah IPR ini sudah murni menjadi landasan bahwa proses pertambangan itu sudah bisa dilakukan,” ujarnya.
Jika Ada Pelanggaran, DPRD Siap Turun
Fery mengatakan, apabila terdapat laporan yang menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di luar wilayah IPR, Komisi III DPRD Sulteng dapat melakukan pengawasan bersama instansi teknis.
Baca Juga: Bupati Sigi Data Warga Desil 1-2, Persiapan Sekolah Rakyat Tampung 2.160 Siswa
Pengawasan tersebut, kata dia, tidak akan dilakukan DPRD secara tunggal. DPRD akan melibatkan pemerintah daerah dan perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan, lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kalau kemudian ada laporan yang secara aktual diserahkan kepada kami Komisi III sebagai lembaga yang mempunyai salah satu fungsi adalah pengawasan, tentunya kami akan turun melihat,” katanya.
Ia menyebut sejumlah instansi yang dapat dilibatkan antara lain Dinas Pertambangan Provinsi Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, Dinas Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong.
Baca Juga: Kubangan Nokilalaki Tuntas Ditangani, Aliran Sungai Kamarora Kembali Normal
Menurut Fery, keterlibatan pemerintah daerah penting karena proses administrasi dan perizinan pertambangan berada pada ranah eksekutif.
“Proses administrasi itu dilakukan bukan di kami di DPR. Proses administrasi itu dilakukan di lembaga eksekutif,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah dinilai memiliki posisi penting untuk memastikan sejauh mana aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan sesuai dengan izin yang diterbitkan.
Baca Juga: Resmob Polres Touna Amankan Pelaku Pemerkosaan Didesa Sabulira Toba
Fery menegaskan, jika dalam pengawasan nantinya ditemukan dugaan pelanggaran berupa aktivitas pertambangan di luar wilayah yang telah ditentukan, maka persoalan tersebut harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang berdasarkan undang-undang ini melanggar hukum, ya prosesnya hukum,” tegasnya.
Pertanyakan Kontribusi Tambang terhadap PAD
Selain legalitas dan pengawasan, Fery juga menyoroti kontribusi pertambangan emas Kayu Boko terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Sinergi Jaga Kamtibmas, Kapolres Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Muslim Touna
Ia mengaku hingga Agustus 2026 belum melihat adanya kontribusi dari pertambangan emas Kayu Boko yang tercatat dalam batang tubuh PAD, baik di tingkat Kabupaten Parigi Moutong maupun Provinsi Sulawesi Tengah.
“Dari pertambangan emas yang ada di Kayu Boko, saya bilang tidak ada. Baik itu di Kabupaten Parigi Moutong maupun di Sulawesi Tengah. Per Agustus ini saya akan sampaikan, belum ada,” katanya.
Menurutnya, persoalan PAD tersebut perlu diperjelas oleh pemerintah agar keberadaan aktivitas pertambangan yang berlangsung di daerah dapat memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: H-6 Upacara 17 Agustus, Persiapan Paskibraka Sulteng Capai 95 Persen
Akui Ada Dampak Ekonomi bagi Masyarakat
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fery tidak menampik adanya dampak positif dari aktivitas pertambangan bagi masyarakat Kayu Boko dan wilayah lingkar tambang.
Menurutnya, keberadaan pertambangan membuka lapangan pekerjaan bagi sebagian masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan dengan jaminan penghasilan.
Masyarakat, kata dia, dapat bekerja sebagai buruh tambang maupun melakukan aktivitas pertambangan secara manual di sekitar lokasi yang telah menjadi kawasan pertambangan.
Baca Juga: Ompreng MBG di Palu Bakal Diberi Label Batas Waktu Konsumsi
“Ini membawa dampak ekonomi yang cukup baik. Tapi menurut saya tidak kompensif dan tidak dirasakan oleh seluruh masyarakat yang ada di Kayu Boko dan lingkar tambang Kayu Boko,” ujarnya.
Fery menilai manfaat ekonomi tersebut masih cenderung dirasakan kelompok tertentu dan belum sepenuhnya merata kepada masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
Ia juga melihat aktivitas pertambangan membuat sebagian masyarakat lebih fokus bekerja sehingga tingkat kerawanan sosial di wilayah tersebut dinilai mengalami penurunan.
Baca Juga: DLH Palu Soroti Dugaan Limbah Restoran Dibuang Sembarangan, Bisa Kena Sanksi
Dampak Lingkungan Dinilai Perlu Jadi Perhatian Serius
Namun, di balik manfaat ekonomi tersebut, Fery menilai terdapat dampak lingkungan yang harus mendapatkan perhatian serius.
Ia menyoroti persoalan banjir, tingginya sedimentasi, kerusakan ekosistem sungai, hingga dampak terhadap lahan pertanian masyarakat.
Menurutnya, persoalan lingkungan tersebut tidak bisa dibiarkan karena dapat memengaruhi kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.
Baca Juga: Akibat Kepmen ESDM No.157, Aliansi Morowali Menggugat Ancam Akan Demo Besar-besaran
“Banjir yang timbul setelah adanya pertambangan ini, kemudian sedimentasi yang tinggi, merusak ekosistem sungai yang sebelumnya, kemudian merusak pertanian masyarakat,” katanya.
Fery juga menyebut terdapat lahan pertanian masyarakat yang dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi menghasilkan sebagaimana sebelumnya. Kondisi tersebut, menurut dia, berkaitan dengan berkurangnya sumber air dan tingginya sedimentasi.
Ia juga menyoroti perlunya revitalisasi, pengerukan dan normalisasi agar dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan dapat ditekan.
Baca Juga: TOT Nasional VOICE 2026 Digelar di Palu, Pemkot Palu Dorong Pelajar Berani Bersuara
“Tidak melakukan kaidah-kaidah pertambangan yang baik. Sehingga ini lebih besar dampak negatifnya dibanding dengan dampak positifnya,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Lebih Selektif
Fery berharap pemerintah lebih selektif dalam mengatur dan mengawasi izin pertambangan rakyat. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya melihat potensi pendapatan daerah, tetapi juga harus memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung masyarakat.
Ia menilai pemerintah provinsi dan kabupaten perlu hadir bersama untuk mencari jalan keluar atas persoalan pertambangan Kayu Boko.
Baca Juga: PT Mamuang Perkuat Pemberdayaan Warga Lewat Budidaya Ikan Bioflok
“Pemerintah ini lebih selektif untuk mengatur izin pertambangan rakyat, tidak kemudian tersandar dengan pendapatan asli daerah di tengah mekanisme efisiensi oleh pemerintah pusat terhadap daerah,” katanya.
Fery mengatakan, aktivitas pertambangan seharusnya memberikan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.
Menurutnya, masyarakat yang mendapatkan manfaat dari pertambangan harus tetap diperhatikan, sementara masyarakat yang menerima dampak negatif juga perlu mendapatkan kompensasi yang layak.
Baca Juga: Pesawat China Southern Mendarat di Palu, Rute Langsung Guangzhou Dibuka
“Kalau memang ini dirasakan bermanfaat untuk yang baik, pemerintah-pemerintah provinsi harus sama-sama hadir. Kita cari jalan keluarnya yang baik sehingga dampak positif, dampak negatif ini tidak terasakan begitu timpang,” ujarnya.
Fery juga menegaskan bahwa dirinya memahami kondisi pertambangan Kayu Boko karena merupakan warga Parigi Moutong dan telah tinggal di daerah tersebut sejak 2005.
Ia mengatakan jarak tempat tinggalnya dengan lokasi Kayu Boko relatif dekat, sehingga dirinya mengetahui perkembangan kawasan tersebut.
Baca Juga: Komitmen Berkelanjutan PT CPM: Utamakan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Keselamatan Lingkungan
“Saya orang Parigi, saya orang Parigi Moutong, yang tinggal di Kabupaten Parigi Moutong itu sejak tahun 2005 sampai dengan hari ini,” katanya.
Fery berharap persoalan pertambangan Kayu Boko tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga dari keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Menurutnya, pemerintah, DPRD dan seluruh pihak terkait perlu memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai izin, memenuhi ketentuan administrasi, serta menerapkan kaidah pertambangan yang baik.
Baca Juga: Delis Pastikan Insentif Pendeta dan Imam Tak Dicoret
Dengan demikian, keberadaan tambang dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan dan kehidupan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Editor : Annisa Wibdy