RADAR PALU - Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan segera menindaklanjuti informasi terkait pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 pekerja di PT GNI, di Morowali.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, mengatakan pihaknya sejauh ini baru memperoleh informasi mengenai persoalan tersebut melalui pemberitaan media. Komisi yang membidangi ketenagakerjaan itu berencana memanggil manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan secara langsung.
“Rencananya kami akan turun ke lapangan, baik itu ke PT GNI yang ada di Morowali atau mengundang RDP. Kami akan mengupas secara tuntas terkait dengan pemberhentian atau PHK tenaga kerja yang luar biasa massal ini,” ujar Hidayat. Selasa, (11/8/2026).
Baca Juga: Massa Aksi Desak DBH Sulteng Dikembalikan, Soroti Ketimpangan Anggaran hingga Program MBG
Menurutnya, DPRD Sulteng perlu memastikan terlebih dahulu status para pekerja, apakah benar telah dilakukan PHK secara total atau masih sebatas dirumahkan sementara oleh perusahaan.
Hidayat menegaskan, apabila terjadi PHK, perusahaan wajib memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Hak tersebut antara lain pesangon maupun jaminan dan hak ketenagakerjaan lainnya.
“Kita berharap proses-proses itu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, terkait dengan pesangonnya, terkait dengan jaminan-jaminannya,” katanya.
Baca Juga: Tak Lagi Cukup Janji, Warga Tojo Tagih Pengembalian SHM
Ia menyebut kondisi perusahaan yang tidak stabil dapat menjadi salah satu alasan terjadinya pengurangan tenaga kerja. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak para pekerja.
Komisi IV, kata Hidayat, akan memastikan tidak ada hak pekerja yang diabaikan dalam proses tersebut. Jika ditemukan adanya kewajiban perusahaan yang tidak dilaksanakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan itu kepada pihak yang berwenang.
“Kita berharap dan mudah-mudahan jangan sampai terabaikan hak-hak kerja. Kalau misalnya ada pengabaian itu, maka ini akan berperkara kepada persoalan hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Sulteng Minta Anggaran 2027 Tak Sekadar Terserap, tapi Beri Dampak
Hidayat juga menegaskan bahwa hubungan kerja tidak boleh diputus secara sepihak tanpa alasan dan mekanisme yang sesuai dengan aturan. Menurutnya, apabila PHK dilakukan karena perusahaan memang sudah tidak mampu melanjutkan operasional, maka hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi.
“Tidak ada boleh melakukan proses hubungan kerja sepihak. Tapi kita berharap bahwa pemutusan hubungan kerja ini karena betul-betul alasan, misalnya perusahaan sudah tidak lagi mampu untuk melanjutkan operasionalnya. Kemudian yang kedua, hak-hak kerja harus dipenuhi, itu warning dari kami, warning keras” jelasnya.
Untuk mempercepat penanganan persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Sulteng telah berinisiatif untuk mengundang manajemen PT GNI dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Baca Juga: Bupati Morut Dorong Pendeta Perkuat Sinergi Lintas Denominasi
Namun, jika diperlukan, Komisi IV juga akan turun langsung ke Morowali untuk bertemu dengan pihak manajemen perusahaan dan melihat kondisi di lapangan.
“Sesegera mungkin kami akan memanggil, mengundang PT GNI. Kemudian kalau memang untuk lebih cepatnya lagi, kami yang akan berkunjung ke lapangan atau ke kantor manajemen PT GNI,” kata Hidayat.
Ia menegaskan, Komisi IV DPRD Sulteng akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kepentingan dan hak para pekerja tetap terlindungi.
Baca Juga: Komitmen Berkelanjutan PT CPM: Utamakan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Keselamatan Lingkungan
“Pokoknya intinya adalah hak-hak pekerja harus dipenuhi,” pungkasnya.
Editor : Annisa Wibdy