RADAR PALU - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palu merasionalisasi kembali sejumlah target pendapatan pajak daerah dalam pembahasan anggaran. Permintaan itu disampaikan karena sejumlah target yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai masih terlalu tinggi dan perlu disesuaikan dengan kondisi serta potensi riil di lapangan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam agenda Banggar DPRD Kota Palu yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U. Aca serta Anggota Banggar yang hadir di antaranya Rustia Tompo, Muslimun, Abdurahim Nasar Al Amri, Hj. Nanang, Zet Pakan, Donald Payung, Ratna Mayasari Agan dan Rienhard Vester Tamma.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turut hadir dalam pembahasan tersebut, yakni BPKAD Kota Palu, Bapenda Kota Palu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu.
Baca Juga: Wali Kota Palu Lepas 47 Pramuka ke Jambore Nasional XII 2026
Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola mengatakan, hingga pembahasan berlangsung belum terdapat pembaruan signifikan terhadap angka-angka yang sebelumnya disampaikan Pemkot Palu melalui TAPD. Karena itu, Banggar meminta agar angka tersebut kembali dikaji berdasarkan kertas kerja masing-masing OPD.
"Angka-angka yang disampaikan Pemerintah Kota dari TAPD masih kita minta dirasionalkan kembali. Berdasarkan kertas kerja masing-masing OPD, menurut kami di Banggar nilai pajak itu targetnya masih terlalu tinggi," ujar Rico. Senin, (10/8/2026).
Menurutnya, Banggar telah menyampaikan sejumlah titik angka yang dinilai dapat dilakukan rasionalisasi. Hal itu diperlukan agar target pendapatan yang ditetapkan benar-benar realistis dan dapat dicapai pemerintah daerah.
Baca Juga: KUA-PPAS 2027 Dibahas,Mekanisme Komisi ke Banggar DPRD Sulteng
Beberapa komponen pendapatan yang menjadi perhatian Banggar antara lain opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BPKB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penerangan jalan umum (PJU).
"Yang kita lihat agak tinggi targetnya itu ada di opsen PKB, BPKB, MBLB, dan PJU atau penerangan jalan. Itu yang kita minta dari Bapenda untuk dirasionalisasikan," jelasnya.
PBJT Makan dan Minum Jadi Perhatian
Selain membahas target sejumlah jenis pajak, Banggar juga menyoroti penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, khususnya sektor restoran.
Baca Juga: OJK Prioritaskan Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan di HUT ke-49
Rico menyebut realisasi PBJT makanan dan minuman saat ini telah berada di atas 50 persen. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan adanya potensi besar dari sektor tersebut sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palu.
Ia menilai penerapan tapping box turut membantu pemerintah daerah dalam memperoleh data transaksi wajib pajak secara lebih aktual.
"PBJT makan minum ini memang kita lihat realisasinya sudah cukup baik, di atas 50 persen. Itu sejalan dengan apa yang disampaikan Pak Romi dan juga terbantu dengan adanya tapping box, sehingga pelaporan wajib pajak sesuai dengan aktualnya di lapangan," katanya.
Baca Juga: PHK 1.900 Karyawan PT GNI, DPRD Sulteng Ingatkan Ancaman Pengangguran dan Masalah Sosial
Meski demikian, Rico menyebut pemasangan tapping box belum dilakukan secara menyeluruh pada seluruh restoran atau wajib pajak yang menjadi objek pemungutan.
Kondisi tersebut, menurutnya, masih membuka peluang peningkatan penerimaan pajak daerah pada tahun-tahun mendatang. Bahkan, Pemkot Palu telah menaikkan target penerimaan sektor tersebut untuk 2027.
"Kita tidak terlalu mempermasalahkan target itu dinaikkan karena seperti disampaikan Pak Romi, belum seluruh restoran dipasangkan. Tentunya ke depan akan makin banyak wajib pajak atau lokasi yang dipasangkan, sehingga ini juga akan menambah pemasukan pajak daerah," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud Masuara Soroti Gunung Pasir Timbun Jalan di Desa Malei Donggala
Banggar Diminta Gunakan Kertas Kerja OPD
Dalam pembahasan tersebut, Banggar juga kembali menyinggung rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penetapan target pendapatan daerah.
Rico menjelaskan, sebelumnya BPK telah mengundang Banggar DPRD Kota Palu untuk melakukan rapat bersama. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dasar yang digunakan dalam menetapkan target pendapatan daerah.
Menurutnya, Banggar perlu memastikan setiap target yang ditetapkan pemerintah daerah memiliki dasar perhitungan yang jelas dan didukung kertas kerja OPD terkait.
Baca Juga: Tenggat SLHS SPPG Hari Ini, 4 Dapur di Palu Masih Disuspensi
"BPK merekomendasikan agar dalam penetapan target, Banggar harus memperhitungkan kertas kerja yang digunakan oleh OPD. Kita harus tahu dasar dari penetapan target itu apa," katanya.
Ia menegaskan, target pendapatan tidak boleh ditetapkan terlalu tinggi tanpa didukung perhitungan yang rasional. Sebab, target yang tidak realistis dapat memengaruhi kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.
"Ujungnya adalah kita tidak boleh menentukan atau menetapkan target yang terlalu tinggi atau tidak rasional," tegas Rico.
Baca Juga: Kisah UMKM Bahodopi Tumbuh Bersama PT IMIP dan BRI, Dari Pedagang Keliling hingga Omzet Miliaran
Banggar DPRD Kota Palu selanjutnya meminta Pemkot melalui TAPD dan OPD terkait melakukan penyesuaian terhadap angka-angka tersebut sebelum pembahasan anggaran dilanjutkan. Rasionalisasi diharapkan menghasilkan target pendapatan yang realistis, terukur dan sesuai dengan potensi penerimaan daerah.
Dengan demikian, pembahasan anggaran tidak hanya berorientasi pada peningkatan target pendapatan, tetapi juga memastikan setiap angka yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki peluang pencapaian yang jelas.
Editor : Annisa Wibdy