RADAR PALU - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai mematangkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan tersebut menjadi agenda rapat konsultasi antara komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Jalur 2 Palu, Senin (10/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila H. Moh. Ali, didampingi Ketua DPRD Sulteng H. Muhammad Arus Abdul Karim serta Wakil Ketua II DPRD Sulteng Syarifuddin. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina, M.M. bersama anggota DPRD dan sejumlah OPD terkait sebagai bagian dari tahapan pembahasan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah untuk tahun anggaran 2027.
Baca Juga: OJK Prioritaskan Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan di HUT ke-49
Dalam prosesnya, masing-masing komisi DPRD Sulteng sebelumnya telah melakukan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja. Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi bahan yang akan dibawa ke tingkat Banggar.
Namun, mekanisme setelah komisi menyelesaikan pembahasan sempat menjadi perhatian anggota DPRD Sulteng.
Anggota Komisi I DPRD Sulteng dari Fraksi PDI Perjuangan, Sri Indraningsih Lalusu, meminta kejelasan mengenai tahapan selanjutnya. Ia mempertanyakan apakah hasil pembahasan komisi langsung diserahkan kepada Banggar atau masih perlu dibahas kembali bersama seluruh anggota komisi.
Baca Juga: Sekolah Paralegal Hijau Perkuat Pemuda Hadapi Persoalan Lingkungan
“Jadi saya ingin bertanya, kita hanya serahkan ke Banggar saja atau perlu seluruh anggota komisi yang ada di sini membahasnya,” ujarnya dalam rapat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifuddin, menjelaskan bahwa pembahasan di masing-masing komisi telah menghasilkan kesimpulan setelah dilakukan bersama OPD mitra kerja.
Menurutnya, hasil tersebut tidak perlu kembali dibahas dalam forum yang sama karena masing-masing komisi telah menjalankan pembahasan sesuai bidang tugasnya.
Baca Juga: PHK 1.900 Karyawan PT GNI, DPRD Sulteng Ingatkan Ancaman Pengangguran dan Masalah Sosial
“Hasil pembahasan komisi ini adalah hasil pembahasan bersama mitra dan merupakan kesimpulan dari masing-masing komisi,” jelas Syarifudin.
Ia mengatakan, hasil pembahasan setiap komisi selanjutnya akan dikonsultasikan dengan Banggar. Setelah itu, Banggar akan membahasnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Hasil inilah yang akan kita serahkan kepada rapat konsultasi antara komisi dan Banggar. Selanjutnya, hasil tersebut akan kita bahas di Banggar bersama Tim TAPD,” katanya.
Baca Juga: Mahfud Masuara Soroti Gunung Pasir Timbun Jalan di Desa Malei Donggala
Syarifuddin menilai tahapan tersebut sudah cukup untuk membawa hasil pembahasan komisi ke proses berikutnya. Dengan demikian, pembahasan tidak perlu kembali dilakukan secara keseluruhan di forum yang sama.
“Jadi saya pikir tidak perlu lagi kita bahas di sini, karena komisi juga sudah membahasnya bersama mitra,” ujarnya.
Pembahasan KUA-PPAS 2027 selanjutnya akan berlanjut di tingkat Banggar DPRD Sulteng bersama TAPD. Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam penyusunan arah kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk Tahun Anggaran 2027.
Baca Juga: JATAM Sulteng Desak Evaluasi K3 Seluruh Tambang di Morut Pasca Insiden Maut PT UKK
Rapat konsultasi ini sekaligus menjadi tahapan untuk memastikan hasil pembahasan komisi dan masukan dapat dihimpun sebelum masuk pada pembahasan anggaran yang lebih menyeluruh.
Editor : Annisa Wibdy