RADAR PALU - Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) tetap menimbulkan dampak serius, meski sebagian besar pekerja yang terdampak merupakan tenaga kerja dari luar daerah.
Musliman mengatakan DPRD Sulawesi Tengah sebelumnya telah memanggil manajemen PT GNI untuk meminta penjelasan terkait kebijakan pengurangan tenaga kerja tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar 1.900 pekerja yang terkena PHK didominasi pekerja nonlokal sehingga penanganannya dilakukan secara bertahap.
"Sudah pernah kami panggil. Angka 1.900 itu dipilah-pilah, dan rata-rata yang terdampak merupakan pekerja dari luar daerah, bukan pekerja lokal," kata Musliman. Senin, (10/8/2026).
Baca Juga: Mahfud Masuara Soroti Gunung Pasir Timbun Jalan di Desa Malei Donggala
Menurutnya, perusahaan menerapkan perlakuan khusus terhadap tenaga kerja lokal agar tidak terjadi gejolak di wilayah sekitar operasional perusahaan. Sementara pekerja dari luar daerah dipulangkan ke daerah asal masing-masing untuk mencari pekerjaan baru.
Ia menjelaskan langkah tersebut membuat situasi hingga kini masih relatif kondusif. Menurutnya, belum ada aksi protes besar dari para pekerja terdampak karena proses pengurangan tenaga kerja dilakukan secara bertahap.
"Karyawan PT GNI sebelumnya mencapai sekitar 3.000 orang. Karena sudah dipetakan, kondisi di lapangan masih aman dan belum ada gejolak," ujarnya.
Baca Juga: Kakanwil Sambut 15 Peserta MagangHub di Kemenkum Sulteng
Meski demikian, Musliman mengakui PHK dalam jumlah besar tetap membawa konsekuensi terhadap meningkatnya angka pengangguran. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi memicu berbagai persoalan sosial apabila tidak segera diantisipasi.
"Dampak yang paling dirasakan adalah bertambahnya pengangguran. Kalau pengangguran meningkat, potensi munculnya masalah sosial juga ikut meningkat," katanya.
Untuk mengurangi dampak tersebut, ia meminta pemerintah daerah bersama perusahaan memberikan pembinaan kepada tenaga kerja lokal. Selain itu, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) diharapkan dapat disinergikan dengan pemerintah daerah untuk membantu pemberdayaan pekerja yang terdampak.
Baca Juga: Enumerator Berani Bersinar Sulteng Siap Turun Kumpulkan Data Sosial
Musliman juga menyebut pekerja lokal yang belum terkena PHK secara penuh masih memperoleh gaji pokok, meski tanpa tambahan lembur, sebagai bagian dari kebijakan efisiensi perusahaan.
"Yang lokal masih diberikan gaji pokok untuk sementara. Mereka juga harus diberikan pemahaman bahwa langkah ini merupakan bagian dari efisiensi perusahaan," ujarnya.
Terkait kondisi PT GNI, Musliman menyebut perusahaan sedang menghadapi persoalan keuangan. Ia mengatakan operasional perusahaan saat ini masih bergantung pada dukungan pendanaan dari mitra asal China. Namun, terkait pernyataannya mengenai dugaan penyebab persoalan keuangan perusahaan, belum terdapat keterangan resmi maupun putusan hukum yang menguatkan hal tersebut.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Kolaborasi dan Pelayanan Publik
Ia berharap operasional PT GNI dapat kembali pulih sehingga tidak terjadi gelombang PHK lanjutan yang berdampak pada perekonomian masyarakat, khususnya di wilayah lingkar tambang.
Editor : Annisa Wibdy