DPRD Sulteng Sahkan Aturan Tambang Rakyat, IPR Resmi Dilegalkan untuk Dongkrak PAD

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 16:10 WIB
Ilustrasi lokasi pertambangan rakyat yang menjadi fokus pengaturan IPR dan IPERA di Sulawesi Tengah. Legalisasi tambang rakyat diharapkan meningkatkan PAD dengan tetap mengedepankan perlindungan lingkungan. FOTO: ILUSTRASI AI
Ilustrasi lokasi pertambangan rakyat yang menjadi fokus pengaturan IPR dan IPERA di Sulawesi Tengah. Legalisasi tambang rakyat diharapkan meningkatkan PAD dengan tetap mengedepankan perlindungan lingkungan. FOTO: ILUSTRASI AI

RADAR PALU – Komisi II DPRD Sulawesi Tengah resmi menuntaskan pembahasan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), Jumat (7/8/2026). Regulasi tersebut menjadi dasar legalisasi tambang rakyat agar memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan akhir dilakukan dalam rapat di Ruang Baruga, Lantai 3 Gedung DPRD Sulteng yang dipimpin Ketua Komisi II Yus Mangun. Rapat dihadiri anggota Komisi II serta perwakilan Dinas ESDM, Biro Hukum, dan Badan Pendapatan Daerah.

Anggota Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, mengatakan pengaturan pertambangan rakyat merupakan tindak lanjut kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. Menurutnya, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini berlangsung secara ilegal akan diarahkan menjadi kegiatan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan dapat diawasi.

Baca Juga: Impresif, Reaksi Peserta Test Drive Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro

"Selama ini para penambang beroperasi tanpa kepastian hukum. Melalui pengaturan IPR dan IPERA, mereka memiliki legalitas, sementara daerah memperoleh tambahan PAD serta memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan," ujar Ronald.

Meski tambang rakyat dilegalkan, DPRD Sulteng menetapkan pembatasan ketat terhadap penggunaan alat berat. Alat berat tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan produksi maupun penggalian mineral setiap hari.

Ronald menegaskan alat berat hanya dapat digunakan pada dua tahapan tertentu, yakni pembukaan akses jalan menuju lokasi tambang dan pelaksanaan reklamasi setelah aktivitas penambangan selesai. Kebijakan itu diterapkan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan.

Baca Juga: Memahami Fungsi Praktis TPMS Suzuki XL7 New Alpha Hybrid untuk Mobilitas Harian

Ia juga menjelaskan besaran iuran dalam skema IPERA mengikuti ketentuan pemerintah pusat. DPRD Sulteng lebih memfokuskan pembahasan pada aspek pengawasan, pengendalian dampak lingkungan, dan tata kelola pertambangan rakyat agar berjalan sesuai aturan.

"Harapan kami, legalisasi tambang rakyat mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, meningkatkan penerimaan daerah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui pengawasan yang ketat," tutup Ronald.

Editor : Annisa Wibdy
IPR Ipera DPRD Sulteng pad Tambang Rakyat