RADAR PALU - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi merampungkan pembahasan regulasi strategis terkait penataan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Langkah hukum ini diambil untuk mentransformasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini marak secara ilegal menjadi sektor pertambangan resmi yang terukur, terkendali, serta berkontribusi langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat pembahasan tingkat akhir yang berlangsung pukul 09.30 WITA di Ruang Baruga Lantai 3 Gedung DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi. Jumat, (7/8/2026). Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Yus Mangun. Agenda penting ini turut dihadiri oleh jajaran anggota Komisi II, di antaranya Sonny Tandra, S.T., Ronald Gulla, S.T., Rachmat Syah Tawainella, Nikolas Birro Allo, S.T., Dr. Hj. Vera R. Mastura, dan Dra. Marlelah, M.Si., serta perwakilan OPD teknis seperti Dinas ESDM, Biro Hukum, dan Dinas Pendapatan Daerah.
Anggota Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, S.T., menegaskan bahwa pengambilalihan kewenangan penataan pertambangan rakyat ke tingkat provinsi merupakan amanat regulasi pusat yang harus segera direspons secara responsif melalui kebijakan daerah.
Baca Juga: Suzuki XL7 Terbaru Tuai Impresi dari Pengunjung dan Peserta Test Drive
"Aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berjalan secara ilegal atau PETI, di mana para penambang beroperasi secara bersembunyi-sembunyi, kini resmi kita atur dan legalkan. Penataan IPR dan IPERA ini bertujuan ganda: pertama, memberi kepastian hukum serta mendatangkan PAD bagi Provinsi Sulawesi Tengah; kedua, memperketat pengendalian dan pengawasan ekologis di lapangan," ujar Ronald saat memberikan keterangan usai rapat.
Meski membuka pintu legalisasi, Komisi II DPRD Sulteng memberikan batasan yang sangat ketat terkait skema operasional penambangan di lapangan. Langkah ini diambil guna mengikis kekhawatiran masyarakat atas potensi eksploitasi lahan secara masif yang merusak ekosistem alam.
"Pemerintah pusat memang membuka akses legalisasi ini, namun di tingkat daerah kami di DPRD membatasinya secara tegas. Kami tidak mengizinkan penggunaan alat berat untuk kegiatan produksi atau penggalian emas dan bebatuan setiap harinya. Alat berat hanya ditoleransi untuk dua tahapan spesifik, yakni pembukaan akses jalan (land clearing) dan proses rehabilitasi atau reklamasi lingkungan untuk meratakan kembali lubang-lubang bekas galian setelah aktivitas penambangan selesai," kata Ronald menegaskan.
Baca Juga: Memahami Fungsi Praktis TPMS Suzuki XL7 New Alpha Hybrid untuk Mobilitas Harian
Terkait dengan besaran tarif dan skema penarikan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), pihak legislatif menyatakan bahwa besaran nominal disadur langsung mengikuti rumusan dan acuan baku dari pemerintah pusat. Fokus utama pembahasan di tingkat DPRD Sulteng murni dititikberatkan pada formulasi kebijakan pengontrolan, mitigasi dampak lingkungan, serta skema pengawasan berkala.
"Melalui legalisasi IPR dan IPERA ini, kita ingin mewujudkan kemandirian fiskal daerah tanpa harus mengorbankan keselamatan lingkungan. Kegiatan pertambangan rakyat yang tertata diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat lokal sekaligus memberi kontribusi riil bagi pembangunan Sulawesi Tengah," pungkasnya.
Editor : Annisa Wibdy