RADAR PALU - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. H. Musliman, M.M, mengingatkan potensi hilangnya Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral bagi Sulawesi Tengah apabila Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tidak segera direvisi.
Menurut Musliman, Kepmen tersebut hanya menetapkan delapan daerah sebagai wilayah pengolah mineral dan tidak memasukkan Sulawesi Tengah. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan provinsi ini memiliki aktivitas pertambangan hingga pengolahan mineral yang menjadi sumber penerimaan negara.
"Kalau Kepmen 157 itu tidak berubah, kemungkinan besar Sulawesi Tengah tidak mendapatkan Dana Bagi Hasil pada 2026. Sebab, keputusan itu menjadi dasar Kementerian Keuangan dalam menghitung penyaluran DBH," kata Musliman kepada Radar Palu. Selasa, (4/8/2026).
Baca Juga: Arnila H. Moh. Ali Sayangkan Siswa Pukul Guru di Buol, Minta Pembinaan Diutamakan daripada Dikeluarkan
Ia menjelaskan, Sulawesi Tengah memiliki sejumlah perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan sekaligus pengolahan mineral, seperti PT vale, PT Citra Palu Minerals (CPM), dan tambang lainnya. Menurutnya, kondisi tersebut membuktikan Sulawesi Tengah merupakan daerah pengolah, bukan hanya daerah penghasil.
Musliman menilai alasan yang menyebut Sulawesi Tengah bukan daerah pengolah karena tidak seluruh perusahaan terintegrasi dari hulu hingga hilir tidak dapat dijadikan dasar mengabaikan kontribusi daerah.
"Material berupa nikel maupun emas berasal dari Sulawesi Tengah. Pajak dan penerimaan negara juga bersumber dari aktivitas pertambangan di daerah ini. Karena itu, daerah berhak memperoleh Dana Bagi Hasil untuk mendukung pembangunan," ujarnya.
Ia mengatakan, apabila Kepmen ESDM Nomor 157 tetap menjadi dasar penyusunan APBN, maka peluang Sulawesi Tengah memperoleh DBH sektor mineral pada tahun anggaran 2026 diperkirakan menjadi nol.
Kondisi tersebut, lanjutnya, akan berdampak besar terhadap kemampuan fiskal daerah, termasuk dalam membiayai berbagai program prioritas pemerintah seperti kebutuhan belanja pegawai PPPK dan program pembangunan lainnya.
"Kalau DBH tidak ada, tentu kerugian Sulawesi Tengah sangat besar. Kemampuan daerah akan semakin terbatas karena salah satu sumber pendapatan yang diharapkan hilang," katanya.
Baca Juga: Pemkab Sigi Kembali Usulkan Gedung Layanan Perpustakaan, Target Dibangun pada 2027
Meski demikian, Musliman menilai peluang memperjuangkan perubahan masih terbuka. Ia memperkirakan pemerintah daerah masih memiliki waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan sebelum pembahasan anggaran ditetapkan secara final.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera mengajukan usulan perubahan kepada Kementerian ESDM dengan menyertakan data dan bukti bahwa Sulawesi Tengah merupakan daerah penghasil sekaligus pengolah mineral.
"Kami di DPRD siap mengawal langkah pemerintah daerah. Yang perlu dilakukan bukan sekadar protes, tetapi mengusulkan perubahan Kepmen 157 dengan dasar fakta di lapangan agar Sulawesi Tengah memperoleh haknya," tegas Musliman.
Baca Juga: Ditemukan Mayat di Bahodopi, Pihak Polres Enggan Memberikan Keterangan
Editor : Annisa Wibdy