RADAR PALU - Gabungan Komisi B dan Komisi C DPRD Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Hunian Tetap (Huntap) Satelit Balaroa, Perumda AVO Kota Palu, Pemerintah Kota Palu, serta pihak terkait di Ruang Utama DPRD Kota Palu, Jumat (31/7/2026). Rapat tersebut membahas aspirasi warga terkait penagihan retribusi air dan pelayanan air bersih di kawasan huntap.
RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Palu Rusman Ramli didampingi Ketua Komisi C Abdurahim Nasar Al Amri. Hadir pula Asisten 2 bid perekonomian dan Pembangunan daerah Kota Palu Rahmat Mustafa, Camat Palu Barat, Lurah Balaroa, perwakilan Perumda AVO, serta anggota DPRD Kota Palu di antaranya Muslimun, Sultan Amin, Sucipto S Rumu, Andika Riansa, Zet Pakan, Donald Payung, H. Moh. Nasir Dg Gani, Nendra Kusuma Putra, Rezky Hardianti Ramadani Pakamundi, dan Mutmainnah Korona.
Dari unsur masyarakat, aspirasi disampaikan oleh perwakilan warga Huntap Balaroa, yang mengeluhkan pelayanan air bersih, perbedaan data pelanggan, hingga tunggakan pembayaran yang dinilai membebani warga.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Dispar Palu Maksimalkan Potensi Wisata yang Sudah Berkembang
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu Rusman Ramli mengatakan rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan yang wajib segera ditindaklanjuti Perumda AVO.
"Yang pertama menjadi tanggung jawab Perumda AVO untuk terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan dan memberikan jawaban terhadap berbagai pertanyaan masyarakat terkait penggunaan dan aliran air di Huntap Satelit Balaroa," kata Rusman.
Selain itu, DPRD meminta Perumda AVO melakukan penyamaan dan verifikasi data pelanggan setelah ditemukan perbedaan jumlah pelanggan dalam pendataan.
Baca Juga: Dispar Palu Nilai Wisata Sungai Palu Berisiko, Pilih Fokus Kembangkan UMKM Di Bantaran
"Kami meminta dilakukan pendataan ulang dan verifikasi data pelanggan, karena ditemukan adanya perbedaan angka. Verifikasi terhadap berbagai persoalan di Huntap Satelit Balaroa harus segera dilakukan," ujarnya.
Komisi B juga meminta Perumda AVO menyiapkan skema relaksasi pembayaran bagi warga yang memiliki tunggakan rekening air. Sementara Pemerintah Kota Palu didorong memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu penyelesaian tunggakan tersebut.
Rusman menjelaskan salah satu opsi yang diusulkan ialah memulai kembali pencatatan meter air dari nol atau zero meteran, sehingga masyarakat dapat memperoleh solusi atas persoalan tunggakan yang terjadi.
Baca Juga: Bupati Delis Siap Jalankan 9 Komitmen KPK-ATR/BPN Benahi Tata Kelola Pertanahan Morowali Utara
Ia menegaskan Komisi B akan mengawal pelaksanaan seluruh hasil RDP dan meminta Perumda AVO segera menyampaikan laporan perkembangan.
"Perumda AVO harus bertanggung jawab memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Kami meminta proses verifikasi dilakukan sesegera mungkin karena pekan depan Komisi B akan kembali meminta laporan perkembangan penyelesaiannya," tegasnya.
Menurut Rusman, hasil pengawasan tersebut juga akan menjadi bagian dari pembahasan DPRD saat memasuki masa reses, khususnya bagi anggota dewan dari daerah pemilihan Palu Barat dan Ulujadi yang akan kembali menyerap aspirasi masyarakat.
Editor : Annisa Wibdy