RADAR PALU - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, menilai rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI terkait perbaikan tata kelola pemerintahan daerah merupakan forum yang sangat penting untuk memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan program dan pengelolaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, mengatakan pertemuan bersama KPK memberikan pemahaman mengenai rambu-rambu yang harus dipatuhi baik oleh organisasi perangkat daerah (OPD) maupun DPRD dalam menjalankan program, khususnya terkait Pokir.
“KPK itu pertemuan sangat bernilai. Itu pertemuan yang bagus sekali sehingga baik OPD maupun DPR bisa memahami rambu-rambu di dalam pelaksanaan kegiatan Pokir," kata Arus. Jumat, (31/7/2026).
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan KORMI Nasional Batalkan Sulteng sebagai Tuan Rumah FORNAS IX 2027
Meski demikian, ia menilai masih diperlukan pendalaman terhadap sejumlah materi yang disampaikan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam implementasinya.
"Namun demikian masih perlu dilakukan pendalaman. Banyak hal yang masih perlu kita diskusikan," ujarnya.
Arus juga mengapresiasi komitmen KPK dalam mengawal tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tengah agar berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari praktik korupsi.
Baca Juga: Ekonom Ingatkan UMKM Lokal Bisa Tersingkir Tanpa Pengaturan Ruang Usaha
"Alhamdulillah KPK sangat care, perhatiannya sangat baik sekali dalam rangka mengawal pelaksanaan pemerintahan yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah. Harapan KPK sama dengan harapan kita agar pelaksanaan pemerintahan di Sulawesi Tengah bisa berjalan paripurna dan bebas dari hal-hal yang menjadi tugas pokok KPK," tuturnya.
Menanggapi penyampaian KPK mengenai adanya indikasi dalam pengelolaan Pokir, Arus meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan karena masih memerlukan pendalaman.
"Kalau terindikasi itu kan perlu pendalaman. Saya tidak bisa memberi komentar terhadap statement KPK itu sendiri. Terindikasi bukan berarti sudah menjadi sebuah temuan," katanya.
Baca Juga: Hari Pengayoman Ke-81, Kemenkum Sulteng Tebar Kepedulian di Sejumlah Panti Asuhan
Menurutnya, indikasi tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme pengawasan, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat.
"Di situ ada hasil audit BPK, ada hasil audit Inspektorat," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, maka hal itu harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem yang ada.
Baca Juga: APINDO Sulteng Minta Evaluasi Kebijakan RKAB Tahunan demi Iklim Investasi
"Kalau memang ada, tentu kita butuh sebuah perbaikan. Apa yang kurang dari sistem sehingga terjadi pelanggaran," katanya.
Arus berharap seluruh penyelenggara pemerintahan di Sulawesi Tengah ke depan dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Harapan saya ke depannya supaya semua berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada," pungkasnya.
Editor : Annisa Wibdy