KPK: Ada Indikasi Penyimpangan di DPRD Sulteng, Kami Sedang Memperdalam

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 14:02 WIB
Caption foto
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI, Edy Suryanto. FOTO: Annisa Nurul Wibdy
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI, Edy Suryanto. FOTO: Annisa Nurul Wibdy

RADAR PALU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, terutama dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan serta pelaksanaan perjalanan dinas. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, Kamis (30/7/2026).

Rapat dimulai pukul 08.30 WITA dan berakhir sekitar pukul 13.30 WITA. Kegiatan dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I Arnila Hi. Moh. Ali, Wakil Ketua II H. Syarifudin, S.H, dan Wakil Ketua III Ambo Dalle. Turut hadir Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina, M.M., KPK RI Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI, Edy Suryanto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI, Edy Suryanto, mengatakan kedatangannya bersama tim merupakan bagian dari tugas Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK. Fokus utama kunjungan tersebut ialah memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD.

Baca Juga: Bunda Wiwik: Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel sebagai Fondasi Kepercayaan Publik

Menurut Edy, KPK tidak datang untuk melakukan proses penyidikan, melainkan menjalankan fungsi koordinasi, supervisi, dan pencegahan. Meski demikian, apabila dalam pelaksanaan tugas ditemukan adanya informasi atau dugaan tindak pidana korupsi yang didukung data yang memadai, KPK akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau kami yang hari ini sampai di Sulawesi Tengah adalah Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, Satgas Bidang Pencegahan. Walaupun tidak menutup kemungkinan apabila terdapat informasi atau dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di daerah, kami akan menerima itu dan membawanya ke Jakarta,” ujar Edy saat ditemui setelah selesai agenda. 

Dalam rapat tersebut, KPK secara khusus mengingatkan DPRD agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Menurut Edy, pokir merupakan salah satu sektor yang harus dikelola secara transparan agar tidak menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Reses di Lolu Selatan, Bunda Wiwik: Ketahanan Keluarga Benteng Hadapi Tantangan Sosia

Selain pokir, KPK juga menyoroti pelaksanaan perjalanan dinas yang dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Kalau di DPRD itu ada dua sebenarnya yang kami ingin mengingatkan kembali. Yang satu adalah masalah pokir. Yang kedua jangan sampai terjadi penyimpangan, khususnya misalnya perjalanan dinas. Kami mendengar memang ada informasi, tetapi kami masih menunggu data-data pendukungnya," katanya.

Edy mengungkapkan, KPK telah menerima sejumlah informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di daerah, termasuk laporan yang disampaikan masyarakat. Namun, seluruh informasi tersebut masih berada pada tahap pendalaman sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Kawal Perubahan Aturan Pembentukan UPT Banggai

Ia menegaskan bahwa adanya indikasi bukan berarti telah terbukti terjadi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, KPK masih membutuhkan data yang lengkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Ada data-data yang sudah kami terima. Ada indikasinya, tetapi harus diperdalam dulu. Belum tentu indikasi itu langsung menjadi sebuah kesalahan. Kalimat yang tepat adalah memperdalam supaya semakin terang dan jelas masalah ini seperti apa," jelasnya.

Menurut Edy, salah satu data yang diperlukan KPK antara lain berkaitan dengan proses penyusunan pokir, siapa pihak yang mengusulkan, bagaimana mekanisme penganggarannya, hingga pihak yang menguasai pelaksanaan program tersebut. Data tersebut diperlukan agar proses analisis dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Aturan Penghasilan Direksi Perumda Banggai Sakti

Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau memang benar terjadi tindak pidana dan itu merugikan negara, ya harus diproses. Tidak bisa tidak, harus diproses," tegasnya.

Meski demikian, Edy menekankan tujuan utama kunjungan KPK ke DPRD Sulteng bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan memberikan peringatan dini agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.

Baca Juga: Jelang HUT ke-81 RI, Warga Perbatasan Malaka Segera Nikmati Listrik

Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penindakan apabila seluruh pihak memiliki komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Tujuan kami di sini adalah mengingatkan. Kalau memang sudah ada dugaan atau tanda-tanda, jangan sampai itu menjadi benar-benar terjadi. Kami datang untuk memberikan upaya-upaya pencegahan sehingga penyimpangan itu bisa dihindari,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Edy juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk berperan aktif memberikan informasi yang akurat kepada KPK apabila menemukan indikasi penyimpangan di daerah. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu unsur penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Mahasiswa KKN UNTAD Gandeng BRI Edukasi Implementasi QRIS di Tempat Ibadah untuk Dorong Donasi Digital

Rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi momentum bagi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk semakin memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

Editor : Annisa Wibdy
pokir KPK RI DPRD Sulteng Pencegahan korupsi